Surabaya Banjir Lagi Risma Bisa Digugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 11:29 WIB

Surabaya Banjir Lagi Risma Bisa Digugat

Cuaca Buruk, Dua Warga Surabaya Tewas Tertimpa Pohon Tumbang. Sedang Curah Hujan yang Tinggi dalam Dua Hari Berpotensi Banjir seperti Awal Tahun 2018 dan 2019 SURABAYA PAGI.COM, Surabaya Gugatanclass actionwarga Jakarta yang terkena banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi peringatan kepala daerah lain yang tak mampu mengatasi banjir di wilayahnya. Termasuk Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, banjir masih menjadi ancaman bagi warga kota Surabaya. Siapa saja yang mengalami kerugian materiil maupun non materiil akibat banjir, bisa mengajukanclass action. Sementara curah hujan yang semakin tinggi berpotensi mengakibatkan banjir di Surabaya, seperti tahun 2018 dan 2019 yang menenggelamkan hampir seluruh wilayah. Apalagi hujan disertai angin kencang di Kota Surabaya dalam dua hari ini, Minggu (5/1)-Senin (6/1/2020), tak hanya menumbangkan pohon-pohon dan merusak kendaraan yang melintas. Namun juga merenggut nyawa sepasang suami istri (pasutri). Demikian diungkapkan Advokat M Sholeh, pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke, dan coordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Alvon Kurnia Palma, yang dihubungiSurabayaPagisecara terpisah, Senin (6/1/2020). Menurut Sholeh,class actionyang diajukan warga DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan merupakan hal wajar. Pasalnya, warga mempunyai dugaan kuat banjir yang merugikan mereka ini terjadi lantaran adanya kebijakan publik yang kontraproduktif. Salah satunya adalah pemangkasan dana penanggulangan banjir. Namun gugatanclass actionini tidak serta merta bakal dikabulkan. Nanti bisa diketahui ketika pembuktian, cetus Sholeh kepadaSurabaya Pagi, Senin (06/01). Pria yang pernah mewakili warga Surabaya dalam gugatan class action amblesnya Jalan Raya Gubeng melawan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan RS Siloam ini menambahkan, siapa saja yang mengalami kerugian materiil maupun immaterial akibat banjir, bisa mengajukan gugatanclass action. Siapa saja yang rumahnya rusak, mobilnya rusak atau kerugian-kerugian lain bisa mengajukanclass action. Bisa seratus orang, seribu bahkan ratusan ribu orang bisa, papar pria yang juga politisi Partai Gerindra ini. Class actionsendiri, sambung Sholeh, merupakan upaya hukum yang mempermudah prosesnya. Soalnya, apabila satu per satu gugatan yang sama disidangkan, maka akan memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu, dikumpulkan warga yang punya keluhan dan gugatan yang sama, ungkap sosok yang maju Pilwali Surabaya 2020 melalui jalur independen ini. Menurut Sholeh, munculnya gugatan class action terhadap kepala daerah ini bisa menjadi warning bagi kepala daerah lainnya. Soalnya, hal itu mengindikasikan tingkat ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemimpinnya. Hanya saja, munculnya gugatanclass actionini tidak berarti sang kepala daerah lantas divonis bersalah. Yang jelas menunggu pembuktian di pengadilan, tutur M Sholeh. Sementara itu, gugatan class action warga melawan kepala daerah ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelum ini, telah terjadi class action warga eks lokasilisasi Dolly Surabaya melawan Wali Kota Tri Rismaharini. Pada tahun 2018 lalu, ratusan warga eks lokalisasi Dolly yang tergabung dalam Front Pekerja Lokasilisasi (FPL) mengajukan gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp270 miliar. Hanya saja, pihak pengadilan menilai gugatan tersebut salah alamat sebab seharusnya dilayangkan ke PTUN karena berkaitan dengan keputusan pemerintah yang diduga merugikan banyak pihak. Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2016, class action juga pernah dilakukan warga Bukit Duri terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketika itu, warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action terhadap Pemda DKI Jakarta atas keputusan penggusuran kawasan permukiman warga untuk normalisasi Kali Ciliwung. Menurut warga, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan. Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga Bukit Duri pada Oktober 2017, meski nilai ganti rugi yang dikabulkan jauh lebih kecil dari tuntutan warga. Kalau melawan hukum, hukum mana yang dilawan? papar Sudiman kepadaSurabaya Pagi, Senin (06/1) kemarin. Namun sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan gugatan class action. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tertuang syarat umum pengajuanclass action. Syarat pertama adalah syarat jumlah(numerosity). Gugatan perwakilan harus menyangkut kepentingan banyak orang. Maksud banyak orang di sini haruslah berjumlah sekurang-kurangnya 10 orang. Hal ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi dalam proses gugatan. Syarat yang kedua adalah syarat kesamaan fakta(commonality). Baik pihak perwakilan maupun anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan dasar hukum dan kesamaan fakta yang bersifat substansial. Lalu, syarat ketiga adalah syarat kesamaan jenis tuntutan(typicality). Pihak penggugat dan anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan jenis tuntutan. Dan syarat yang keempat adalah syarat kelayakan perwakilan(adequacy of representation). Pihak yang akan menjadi perwakilan kelas harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menentukan layak tidaknya ia dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut Sudiman yang juga advokat senior Kota Surabaya ini, peluang menang warga Jakarta ini 50:50. Pasalnya, kedua belah pihak bakal punya argumen masing-masing. Selain itu,class actionwarga DKI Jakarta versus Gubernur Anies ini diperkirakan bakal berlangsung lama hingga Mahkamah Agung (MA). Soalnya, masing-masing punya argumen yang kuat. Misalnya, warga mengatakan kalau banjir mesti bisa diprediksi lantaran terjadi setiap tahun. Dengan begitu, upaya-upaya penanggulan mesti sudah disiapkan sehingga tidak terjadi banjir, tutur Sudiman. Di lain pihak, pihak gubernur bakal berargumen kalau musibah tidak dapat diprediksi. Ketidakpuasan Warga Meski begitu, membuktikan kerugian juga bukan hal mudah. Soalnya, sekelompok penggugat tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi yang nilainya berbeda-beda. Di samping itu, kalau gugatan dikabulkan, Pemprov DKI wajib memenuhinya dengan merogoh dana yang tidak sedikit. Misalnya ada yang mengaku kehilangan motor, pasti bakal rumit prosedurnya untuk membuktikan adalah benar yang bersangkutan punya motor dan hilang ketika banjir, terang Sudiman. Di lain sisi, Sudiman menilai munculnya gugatanclass action ini bisa menjadi diagnosa bahwa ada ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Kelalaian Kepala Daerah Sementara itu, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir tahun baru untuk melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui mekanismeclass action. Banjir yang mengakibatkan 67 orang tewas itu diduga kuat akibat kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir. Ada rencana kita class action. Iya, kami lebih konsentrasi ke situ (Pemprov DKI). Tapi kan nanti bisa kita Tarik ke pemerintah pusat, kata Alvon Kurnia Palma, coordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta. Banjir awal tahun 2020 ini, lanjutnya, mengakibatkan sejumlah wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam. Tak hanya itu, banjir juga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan kerugian material masyarakat. Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait, ujarnya. rga/jk/alq/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU