Sulit Diawasi, Bos BUMN Pangkas Perusahaan Jadi 40

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 11:56 WIB

Sulit Diawasi, Bos BUMN Pangkas Perusahaan Jadi 40

i

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Saat ini, perusahaan plat merah yang ada terdapat 107 perusahaan. Untuk memudahkan, Bos BUMN akan merampingkan dari total perusahaan plat merah tersebut.

Perampingan ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir guna mempermudah pengawasan kepada perusahaan plat merah tersebut. Diketahui, saat ini BUMN memiliki 107 perusahaan yang nantinya akan di pangkas menjadi 40 perusahaan.

Baca Juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan

“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan dan kemarin kurang lebih, nanti dari 27 kluster jadi 12 kluster. Dari 12 kluster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” kata Erick

Menurut Erick, jika tak dirampingkan, akan sulit untuk mengawasi satu per satu perusahaan plat merah tersebut. Hal itu dilakukan untuk meringankan tugas dari Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan. 

“Lalu sisanya kemana, nanti sisanya sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Bu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk kluster ini kita masukan ke PPA. Di mana PPA ini akan fokus restrukturisasi, menutup atau yang lainnya,” kata Erick. 

Baca Juga: Siap-siap Sambut Musim Lebaran, BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Lagi

Sebelumnya, Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah. Semula, jumlahnya sebanyak 142 perusahaan dan saat ini tinggal tersisa 107 BUMN. Hal tersebut diungkapkan Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6). 

“Alhamdulillah dari 142 BUMN, sekarang kita kategorikan BUMN jadi 107. Jumlahnya turun signifikan,” ujar mantan bos Inter Milan itu. 

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN. 

Baca Juga: Ahok, Mulai Ngeluh Bekerja di BUMN

Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasana.

“Klaster ini terbentuk berdasarkan value chain, supply chain atau juga bisa mensinergikan core business yang ada,” ucap dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU