Subdit Tipidter Polda Bongkar Ilegal Mining

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 13:57 WIB

Subdit Tipidter Polda Bongkar Ilegal Mining

Surabaya Pagi, surabaya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus Ilegal Mining di wilayah Jombang dan Sampang. Selain untuk mencegah terjadinya bencana alam, dua tambang ternyata ini juga tak dilengkapi izin. "Direskrimsus Polda Jatim pada periode maret awal tahun ini tanggal 3 dan 5 Maret telah melakukan proses penyidikan mendasari laporan polisi pada keduanya. Yang pertama laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkiat dugaan adanya tindak pidana illegal mining UU minerba," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, Senin (16/3/2020). Dalam penutupan tambang Sirtu Ilegal ini, polisi mengamankan 3 alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan. "Saksi masing-masing kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi 4 orang. Kita libatkan juga dari beberapa instansi TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH dan dinas SDM hingga Garnisun. Ini wujud keseriusan kita terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi, harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kita tindak," tegas Truno. **foto** Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang olegal harus segera ditindak tegaa agar tidak memakan korban. "Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai," papar Gidion. Dalam kasus ini, Gidion mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi. Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut. "Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya," ungkap Gidion. Di kesempatan yang sama, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan. Wahyudi menyebut tambang Sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan. "Begonya yang warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga," papar Wahyudi.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU