Suap Rp 500 Juta untuk Putusan Perdata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Nov 2018 08:59 WIB

Suap Rp 500 Juta untuk Putusan Perdata

SURABAYA PAGI, Jakarta Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (28/11), KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya diduga menerima suap terkait dengan penanganan perkara perdata yang melibatkan perusahaan tambang. Selain dua hakim, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sedangkan advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya, dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Awalnya, sekitar pukul 19.00 (Selasa, 27/11), Tim KPK mengamankan Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat. Secara paralel, tim KPK lainnya, mengamankan Panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur dan seorang petugas keamanan. KPK juga mengamankan sejumlah duit sebesar SGD 47 ribu. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan kedua hakim Widodo dan Irwan di kos-an masing-masing di Jalan Ampera Raya. Selanjutnya, enam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim PN Jaksel," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, semalam. Perkara Perdata Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR). Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018. "Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," terang Alexander Marwata. Suap Rp 500 Juta Pengacara Arif Fitrawan disebut KPK menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. "Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 an disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," ungkap Alex. Sebelumnya, penyidik KPK total menangkap enam orang pada OTT Selasa malam hingga Rabu dini hari kemarin. Satu orang yang tidak ditetapkan tersangka adalah seorang personel satpam. n jk/ol

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU