Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Okt 2018 14:14 WIB

Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Orang

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 11 orang yang diperiksa ini dari pihak swasta sampai aparat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari jadwal yang diperiksa adalah Satriyadi, selaku pihak swasta, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto, PNS Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Gilang Yudha B, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Entin, Kabid pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahanan, Andi, dan PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Kasimin. Kemudian, ada Kadis Perhubungan Pemkab Bekasi, Suhup, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Sukmawatty, Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat, H.M Guntoro, Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Asep Buchori, dan pegawai Damkar Pemkab Bekasi, Dini Bashirotun Nisa. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu 24 Oktober 2018. Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Billy, namun juga menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar, terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, realiasasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas. Keterkaitan sejumlah dinas, karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni miliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, RS, hingga tempat pendidikan. Jadi, dibutuhkan banyak perizinan. Pada kasus tersebut, penyidik KPK pun sudah geledah sejumlah tempat. Salah satunya di rumah taipan James Riyadi, yang diketahui merupakan bos besar Lippo Group. Pihak Lippo Group melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya, adalah investigasi internal secara independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi. "Selanjutnya, perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK, untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata Denny dalam keterangannya yang disebar Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa 16 Oktober 2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU