Suap DPRD Jatim, Basuki Dituntut 9 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 01:34 WIB

Suap DPRD Jatim, Basuki Dituntut 9 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki, dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Senin (15/1) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan mengatakan, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan tahun," katanya dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Rochmat. Dalam persidangan itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selam 5 bulan penjara. Pada persidangan yang sama, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Rahman Agung dan Santoso selaku staf Mochammad Basuki. "Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," katanya. Jaksa menyatakan jika ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU