Suap Bupati Mojokerto, Lima Terdakwa Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 11:41 WIB

Suap Bupati Mojokerto, Lima Terdakwa Dituntut 3 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Lima penyuap Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasha (MKP) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Lima terdakwa antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, Achmad Subhan selaku mantan Wakil Bupati Malang, makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan perantara Suap, Nabiel Tirtawano. Dalam tuntutan tersebut kelima terdakwa dituntut mulai 3 tahun penjara oleh JPU dari KPK. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa memperhatikan hal yang memberatkan jika semua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Dalam tuntutan itu terdakwa atas nama Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan. "Namun terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta jika dalam waktu yang ditentukan akan disita harta bendanya sesuai dengan uang pengganti jika tidak mencukupi akan menjalani 1 tahun kurungan," ucapnya JPU, Taufiq Ibnugroho, kemarin. Sedangkan terdakwa atas nama Achmad Subhan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar namun jika tidak dibayarkan majelis hakim akan menyita barang berharganya sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman kurungan sekitar dua tahun. "Selain itu terdakwa atas nama Achmad Subhan dicabut hak politiknya selama lima tahun," ucapnya. Usai pembacaan tuntutan itu Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana akan melanjutkan kasus tersebut Rabu, 27 Maret 2019 dengan agenda pledoi dari terdakwa. Usai sidang JPU, Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam tuntutan itu dikenakan hukuman berbeda. Selain itu adanya beban uang pengganti dari dua terdakwa. "Karena dari tersangka lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, jadi hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya," bebernya. Kasus ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU