Suami Istri Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 21:33 WIB

Suami Istri Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun

Majelis hakim yang diketuai hakim Wedhayati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk kedua terdakwa pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Hikmah Jaya di Surabaya, Terdakwa Nining Dwi Hariyanti (38) dan Donny Ferriawan (42) pasangan nikah sirih ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Nining yang merupakan mantan sindikat aborsi Sidoarjo-Surabaya dan ditangkap tahun 2011 silam dinyatakan terbukti menjadi pengedar sabu seberat 8 ons. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Wedhayati menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun," kata hakim Wedhayati di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2020). Selain hukuman badan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tegas hakim yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan. Untuk diketahui, Nining Dwi Hariyanti merupakan sindikat aborsi Sidoarjo - Surabaya. Ia merupakan kakak dari Nunung S Rahayu alias Atik. Keduanya ditangkap Polresta Sidoarjo pada tahun 2011 silam. Waktu itu polisi berhasil membongkar praktik aborsi ribuan janin dr Erward Armando di Surabaya. Nining bisa dikatakan sebagai ratu aborsi. Dalam kasus ini Nining kembali ditangkap bersama suami sirinya Donny Ferriawan warga Jalan Donorejo, Surabaya oleh Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 8 ons narkoba jenis sabu. Dalam bisnis barang haram itu, Nining dan Donny mengaku bekerja di bawah kendali seorang DPO bernama Pak Lek dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta sekali transaksi.HIK

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU