Suami Bakar Istri, Dipenjara 84 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 00:42 WIB

Suami Bakar Istri, Dipenjara 84 Bulan

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus suami bakar istri dengan terdakwa Maspuryanto, Rabu (18/3). Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis 7 tahun penjara. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Laporan wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Majelis hakim yang diketuai Hisbullah, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Maspuryanto (45) selama 7 tahun penjara, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/03/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Maspuryanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT yakni membakar istrinya sendiri, Putri Narulita. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Maspuryanto,"ucap hakim Hisbullah. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU