Stimulus OJK Untuk Industry Dana Pensiun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 21:57 WIB

Stimulus OJK Untuk Industry Dana Pensiun

Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk menopang bisnis perusahaan di sektor keuangan. Di antaranya kebijakan relaksasi bagi industri dana pensiun yang mulai berlaku Senin (30/3). SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengungkapkan, regulator mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk dana pensiun mulai dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK sebagaimana surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan ataufit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan melalui konferensi video, kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3). Sementara untuk menghitung rasio pendanaan bagi dana pensiun program iuran manfaat pasti, maka terdapat empat aset yang akan jadi dasar perhitungan seperti obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara. Hal ini dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan valuasi aktuari sebelumnya, jelas dia. Selanjutnya, kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuanlife cycle fundbagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Life cycle fund merupakan pengelolaan dana peserta sesuai dengan usia kelompok peserta yang mencapai usia dua sampai lima tahun sebelum memasuki usia pensiun normal. Atas hal itu, penerapan relaksasi ini harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dana tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pemain dana pensiun di luar pelaporan sebelumnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan keluarnya ketentuan ini, Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berharap kebijakan tersebut bisa menopang pertumbuhan dana kelolaan industri tahun ini. Kami dari asosiasi DPLK sudah memberikan masukan ke OJK terkait stimulus yang bisa membantu industri sejak Minggu lalu. Secara umum yang kami minta pelonggaran kebijakan dan stimulus untuk industri dana pensiun agar tetap tumbuh, terang Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan Kurniawan. Senior Vice President DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut dinilai bisa membantu perusahaan. Pasalnya, perusahaan mengalami keterbatasan operasional akibat kebijakan bekerja di rumah sehingga kegiatan bisnis agak terhambat. Sedangkan terkait relaksasi life cycle fund,diperkirakan tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. Sebab, DPLK Syariah Mualamat telah menyesuaikan kebijakan investasi pasca dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Dana Pensiun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU