Status Pekerja Apapun Berhak Mendapatkan THR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 11:50 WIB

Status Pekerja Apapun Berhak Mendapatkan THR

SURABAYAPAGI.com Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI), Nuruddin mengungkapkan seluruh pekerja dengan status apapun, berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). "Ini yang perlu digaris bawahi, apapun status pekerja itu. Baik itu kontrak, outsourcing, PPJB, pemborongan, magang, harian lepas, mereka semua berhak mendapatkan THR", ucap Nuruddin saat launching resmi Posko THR 2019 di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019). Selama ini, ucap Nuruddin, yang berpotensi paling banyak dilanggar dalam pencairan THR adalah pekerja outsourcing, pekerja PPJB dan pemborongan. "Ini yang selama ini paling banyak dilanggar haknya oleh perusahaan", ujar Nuruddin. Nuruddin menyebut, perusahaan yang melanggar itu selalu berdalih tak menyediakan anggaran THR oleh perusahaan. "Terserah, itu alasan mereka. Yang jelas apa pun statusnya. Pekerja outsorching, pemborongan pekerjaan, harian lepas, berhak mendapatkan THR", tegas Nuruddin. Untuk diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, Kamis (9/5/2019) resmi membuka Posko THR 2019 di Kantor YLBHI-LBH Surabaya di Jalan Kidal nomor 6 Surabaya. Posko ini didirikan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar dalam hal pencairan THR oleh perusahaan. Posko ini dibuka sampai 31 Mei 2019 atau H-7 Hari raya, di kantor YLBHI-LBH Surabaya. s

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU