Sri Mulyani: Kementerian, Lembaga dan Pemda Boleh Sembunyikan Informasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 14:24 WIB

Sri Mulyani: Kementerian, Lembaga dan Pemda Boleh Sembunyikan Informasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah punya hak untuk tidak menyebar semua informasi. Walau terdapat asas transparansi publik, Menteri Sri Mulyani tetap bersikukuh tidak semua informasi harus diketahui masyarakat. "Apa seluruh informasi wajib disampaikan? Memang hal ini jadi penting, soalnya di Kemenkeu juga banyak orang yang menuntut informasi yang mestinya tidak disampaikan. Lalu, batasnya bagaimana?" tutur Menteri Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7/2019). Menurut Sri Mulyani, batasan-batasan informasi publik sejatinya sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Dalam pasal 17 undang-undang itu, disebutkan informasi publik ada yang dikecualikan karena sifatnya yang rahasia. Sri Mulyani lantas merinci, terdapat tujuh hal informasi yang dilarang dibuka ke publik. Yang pertama adalah kalau informasi tersebut bisa menghalangi proses hukum. Kedua, informasi itu bisa mengganggu hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Tiga, kalau informasi yang diminta dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara. "Keempat, informasi yang diminta bisa mengungkap secara detail mengenai kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi itu dapat menghancurkan ekonomi Indonesa. Yang ini yang acap kali dipersoalkan," ungkap Sri Mulyani.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU