Spesialis Pencuri Motor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 18:23 WIB

Spesialis Pencuri Motor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

SURABAYAPAGI.com, Jember- Polres Jember berhasil bekuk dua kawanan pelaku yang curanmor sering beraksi di belasan TKP. Dua tersangka tersebut berinisial AZ dan MI keduanya warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Sabtu sore ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jember. Karena tersangka AZ melawan dengan senjata tajam akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, awal terungkapnya kasus ini, berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial FW dan kawan-kawan yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Dari situlah kemudian, polisi mendapatkan barang bukti permulaan satu unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku berinisial AZ, di TKP Desa Bedadung Kecamatan Pakusari, kata Kusworo dalam konpers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (12/8/2019). Karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam, polisi terpaksa melumpuhkan kaki az dengan tembakan timah panas, imbuhnya. Setelah ditangkap AZ mengaku sering melakukan aksi pencurian motor, di areal pesawahan bersama dengan dengan tetangganya berinisial MI dan RN. Saat itu juga polisi meluncur menangkap MI di rumahnya. sementara tersangka RN hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Saat diinterogasi tersangka mengaku, hingga saat ini sudah melakukan aksinya di 16 TKP di Kabupaten Jember. Bahkan tersangka berinisial AZ mengaku, tahun 2011 lalu pernah divonis satu tahun penjara karena kasus serupa. Sementara sepeda motor hasil curiannya, sebagian sudah dijual kepada seseorang yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yang tiga motor di antaranya merupakan hasil kejahatan, yang hari ini juga langsung diserahkan kepada pemiliknya secara gratis. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU