Spesialis Curanmor Vixion, Diamankan Reskrim Wonokromo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 10:15 WIB

Spesialis Curanmor Vixion, Diamankan Reskrim Wonokromo

i

Kapolsek Wonokromo AKP Rini Pamungkas amankan tersangka pencuri motor jenis Vixion. SP/ Hendar Wanto

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Pemuda satu ini lihai sekali untuk mencuri kendaraan bermotor roda dua. Pasalnya tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor hanya jenis motor laki Vixion. Tersangka adalah Jamin (23), warga Tambak asri gang 26 no 18 Krembangan, Surabaya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo Rabu (7/10/2020).
 
Kapolsek Wonokromo AKP Rini Pamungkas pihaknya saat ini mengamankan tersangka pencuri motor jenis Vixion yang dalam hitungan detik bisa dibawah kabur." Pelaku memang pemetik motor dan cepat membawa kabur motor curian," terangnya di Polsek Wonokromo.
 
Kronologi penangkapan berawal dari sekira pukul 02.45 wib, di daerah Bagong Ginayan Gang VI no 26 Kelurahan Ngagel, korban Hariyanto (34)  jukir, yang sedang tidur di dalam rumah, mendengar suara teriakan"maling ....maling" sepontan korban terbangun dari tidur dan langsung membuka rumah dan keluar, kemudian korban melihat motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada. Setelah diamati, motornya sudah di dorong dan dinaiki oleh seseorang yang tidak kenal dan kemudian korban mengejar bersama warga sekitar dan pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan temannya bernama Rony masuk dalam DPO Polsek Wonokromo. Dan pelaku yang satu kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih abu abu.
 
Saat diperiksa tersangka Jamin, mengaku baru sekali ini melakukan aksi kejahatannya." Baru sekali pak, ketangkap,"ujarnya lirih. Tapi saat ditanya berapa pembagian hasil dari curi motir? Pria ini mengaku mendapat Rp 300 ribu. Dan uang itu dia gunakan untuk beli minum minuman.
" Untuk minum sama temen," jelasnya.
 
Ditanya saat beraksi untuk mencuri butuh berapa waktunya? Dengan jelas tersangka butuh 10 hitungan, berhasil membawa kabur motor.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tahun 2012 warna merah hitam nopol L 4430 U dan kunci T yang sudah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU