SPBU Tegalsari "Oplos" BBM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Feb 2018 13:50 WIB

SPBU Tegalsari "Oplos" BBM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim khususnya subdit Tipidter Polda Jatim membongkar praktek "kencing" di SPBU 54.601.92 jalan Tegalsari 43-45, surabaya. Dari kegiatan ini polisi menetapkan dua tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV AKBP Rofiq Ripto Himawan, terungkapnya kasus ini, setelah menerima keluhan warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU ini ternyata mesinnya nggak enak dipakai. Padahal, dia membeli Pertamax. Dari keluhan ini, penyidik kemudian lanjut Rofiq melakukan penyelidikan. Dan sungguh mengenaskan, ternyata tandon SPBU Tegalsari yang berisi Biosolar di campur Dexlite dan tangki premium dicampur Pertamax. "Ini bisa merusak mesin, dan konsumen tentu di rugikan," paparnya. Kronologisnya, sekitar Rabu tanggal 21/2/2018 sekitar pukul 23.00 wib petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dimana tersangka mengeluarkan sebagian isi tangki BBM berupa bio solar kedalam tendon Dexlite milik SPBU 54.601.92 (PT JM), jalan Tegalsari no 43-45 Surabaya yang tidak sesuai dengan DO SPBU yang dituju. Seharusnya tujuan DO adalah 54.651.63 (CV BJA), jalan Raden Panji Suroso Kelurahan Purwodadi kota Malang. Kemudian, truk tangki yang bernopol L 9911 UX berisi 32 ribu liter bahan bakar minyak, pada tangkinya terbagi menjadi empat bagian. 8 ribu liter pertama berisi Biosolar, 8 ribu liter kedua berisi pertalite, 8 ribu ketiga berisi premium dan terakhir 8 ribu liter berisi pertamax. Modus pelaku kata Rofiq, tersangka sopir truk tangki Edi Prayitno,39,warga Kabupaten Nganjuk, mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tujuan seharusnya sesuai Deleveri Order yakni SPBU 54.651.63 jalan Raden Panji Suroso kota Malang. Tapi oleh pihak sopir, dikurangi dengan cara mengurangi sebagian isi tangki bahan bakar minyak tangki BBM jenis Bio solar sebanyak 40 liter. "Bio solar dijual Dexlite dan Premium / Pertalite dijual Pertamax," terangnya. Sedangkan keterlibatan Indra Hermawan menyalahgunakan kewenangan. "Kasus ini sudah berjalan tiga tahun dan dilakukan oleh tiga pengawas lainnya dengan total BBM 1,8 ton perhari dengan keuntungan perbulan mencapai Rp 18 juta perorang," imbuhnya. Lanjut mantan Kanit hutan Tipidter Polda Jatim UU Migas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo perpres RI no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU