Sosok dr. Mochamad Arifin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2019 12:09 WIB

Sosok dr. Mochamad Arifin

SURABAYAPAGI.com -Tim Investigasi harian Surabaya Pagi, telah menghimpun informasi dari Rutan Medaeng. Informasi tentang sosok dr Mochamad Arifin, dokter di Rutan (Rumah tahanan) Medaeng. Dokter Arifin, begitu napi dan pengacara memanggilnya, sudah mendapat ijin praktek sejak tahun 2010 terutama di Rutan Medaeng. Saat ini dr. Arifin, mengantongi surat ijin praktek (SIP) a/m dr Mochamad Arifin di Rutan Medaeng bernomor 551.41/1795/IP.DU/I/404.3.2/2010. Dengan surat ijin praktek ini, sejumlah sipir di lingkungan Rutan Medaeng, tak menyangkal, beberapa terdakwa berprofesi pengusaha, anak pejabat hingga narapidana kaya yang ditahan di Rutan Medaeng, kerap meminta bantuan dr Arifin. Sejumlah Dana Fantastis Berdasarkan info yang dihimpun, untuk membantu masalah hukum yang sedang melilitnya, klien dr Arifin, konon rela mengeluarkan sejumlah dana yang nilainya cukup fantastis guna mendapatkan pelayanan jasa dari dokter ini. Paling banyak, dari catatan di dalam Rutan Medaeng yang didapat Surabaya Pagi, perkara yang dibantu oleh dr Arifin yakni kasus narkoba. Surat rekom sakti yang dikeluarkan dr Mochamad Arifin ini, bisa membantu meringankan hukuman saat proses persidangan. Salah satunya yang mendapat bantuan dr Mochaman Arifin yakni Krisdian Hardianto (29), oknum anggota Sat Sabhara Polres Gresik sekaligus terdakwa perkara kepemilikan narkoba, di pengadilan tingkat banding, dari 4,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Jaringan Galih Wira Bumi Tak hanya Krisdian Hardianto, dr Arifin sempat membantu meringankan hukum jaringan Galih Wira Bumi, yang tak lain anak dari politisi Partai Gerindra yang juga anggota DPRD kota Surabaya, BF Sutadi. Dalam surat saktinya, dr Arifin mengatakan bahwa Galih Wira Bumi adalah pasiennya yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada dirinya pada 4 Februari 2016 dan 18 Februari 2016. Diterangkan dalam surat itu bahwa berdasarkan pemeriksaan yang konon dilakukan dalam waktu singkat itu, dr Arifin berani menyatakan pendapat bahwa Galih Wira Bumi mengalami sindrom ketergantungan Methamphetamine atau sabu-sabu. Sekaligus, dr Arifin menyarankan agar Galih Wira Bumi menjalani rehabilitasi. Pengaruhi Pendapat Hakim Artinya, dengan surat yang dikeluarkannya tersebut, dr Arifin mencoba untuk mempengaruhi pendapat hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap Galih Wira Bumi, sehingga dia bebas dari hukuman penjara sesuai ketentuan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui, dr Mochamad Arifin, dokter yang bertugas pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng belakangan ini kerap menjadi dokter idola bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang tersangkut hukum. Terutama terdakwa yang sedang terlilit kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sedikit, para pelaku kasus narkoba ini menggunakan jasa dokter ini untuk meringankan bahkan melepaskan mereka dari ancaman jerat hukuman yang dihadapi. Jasa yang diberikan dokter yang sering dipanggil dr Arifin ini, berupa pemberian keterangan dipersidangan dan penerbitan keterangan medis yang menyebutkan bahwa para tersangka atau terdakwa tersebut diakui sebagai pasiennya yang sedang melakukan terapi pengobatan atas ketergantungan narkoba. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU