Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Ja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Feb 2020 17:07 WIB

Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Ja

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kereta kelinci di Jombang, Jawa Timur, dianggap tidak layak beroperasi di jalan raya. Selama ini memang tidak ada penindakan yang tegas dari aparat yang berwenang. Sehingga sempat menuai protes dari sopir angkutan umum pedesaan pada beberapa waktu yang lalu. Untuk menykapi hal tersebut, pada acara sosialisasi peraturan lalu lintas yang dilaksanakan di Terminal Kepuh Kembeng Peterongan disampaikan, bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya. Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rizky Ferdian mengatakan, bahwa sosialiasi UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni tentang pelarangan operasional sejumlah kendaraan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. "Tadi sama pak Kadishub sudah buat komitmen bersama, bahwa kereta kelinci tidak akan melintas di jalan raya. Mereka akan beroperasi di jalan kampung atau desa," katanya, usai sosialisasi, Senin (10/2/2020). Rizky menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama, apabila pemilik atau pengemudi melanggar larangan tersebut, maka akan ada tindakan tegas berupa tilang. Hal itu sesuai yang dibubuhkan dalam surat pernyataan. "Ya, sanksi tegas. Dendanya maksimal sesuai dengan ketentuan. Dan disini tidak ada bahasa isidental. Kalau mereka melanggar, ya kita tindak," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Hartono mengungkapkan, dari data yang dimiliki Dishub ada 80 orang pemilik kereta kelinci. Namun saat diundang acara sosialisasi larangan ini, jumlah kereta kelinci ada banyak. "Yang hadir 186 orang. Setiap orang memiliki kereta kelinci lebih dari satu. Ada yang pakai diesel biasa, ada yang pakai domoeng, ada yang pakai Izusu. Semua beragam, nanti kita data ulang," ungkapnya. Selanjutnya Hartono menandaskan, bahwa sosialisasi ini bukan respon adanya protes dari sopir angkutan umum. Nantinya akan ada pertemuan antara sopir angkutan umum, kereta kelinci dan pemilik bus. "Hal itu sesuai arahan pak wabup kemarin," tandasnya. Hartono menegaskan, soal larangan kereta kelinci yang dianggap tidak layak melintas di jalan raya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. "Yang menentukan kelayakan itu ATPM, dan suratnya dari kementerian. Jadi, yang menentukan layak atau tidak itu bukan saya. Saat ini kereta kelinci akan dikembalikan untuk beroperasi di desa," tegasnya. Nantinya, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya, jalan provinsi atau jalan nasional. Jikalau nantinya melanggar akan ditindak pihak kepolisian. **foto** Pemilik kereta kelinci, Misnan, warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, terkait kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya, dirinya mengaku tidak keberatan. "Kita tetap menyetujui saja, tetap jalan beroperasi. Kan kita bisa menggunakan jalan di kampung," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU