Sopir Rental Mobil Bawa Sabu Seberat 4.025,6 gr

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Apr 2019 13:31 WIB

Sopir Rental Mobil Bawa Sabu Seberat 4.025,6 gr

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap sindikat narkotika terus ditabuh. Dan kemarin (2/4/2019), Dirreskoba Polda Jawa Timur dibawah pimpinan AKBP Wayan Winayah Kasubdit I Ditreskoba menangkap pelaku sekaligus bandar Sabu-Sabu. Tersangka Heru Setyo Dwiyanto (38), Sopir rental mobil, warga Jl.Kol.Sugiono IX/23 RT 003 RW 001 Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang (sesuai KTP tsk NIK 3507180609800004) dan Jl. Mangundiprojo Gg.Buyut Khori II/12 RT 001 RW 001 Kelurahab Sawahan Kecamatan Buduran Kab.Sidoarjo. Tersangka ditangkap dikawasan di pinggir jalan di Jl.Raya Buduran depan Kantor Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, pihaknya sudah lama mengincar pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap dengan barang bukti. Masih kata perwira dengan tiga melati dipundak ini, penangkapan berawal Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Mangundiprojo Kelurahan Sawahan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo terdapat seseorang yang dipanggil Heru adalah pemain / penjual Narkotika jenis sabu dan tablet ekstasi yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu ataupun ekstasi. Berbekal info ini, akhirnya petugas melakukan penyamaran dan memancing tersangka. pertemuan dengan tersangka di daerah pinggiran jalan di Jl. Raya Buduran depan Kantor Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Saat transaksi itulah petugas mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawah petugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat diperiksa, tersangka Heru mengaku jika dirinya baru kali ini melakukan transaksi dan belum lama. Tapi, pengakuan tersangka tak membuat polisi yang memeriksa percaya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 (dua puluh empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.025,6 (empat ribu dua puluh lima koma enam) Gram *beserta pembungkusnya, 148 (seratus empat puluh delapan) butir tablet ekstasi, warna coklat bentuk berlian (diamond) dengan berat per butir @0,30 gram jadi total berat seluruhnya 44,4 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) buah HP merk Apple warna gold tanpa simcard, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah tanpa simcard, 1 (satu) buah Hp merk xiao mi warna gold, 1 (satu) buah MIFI (paketan data internet) merk Smartfren, 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan Norek 0181364296 an. Heru Setyo Dwiyanto, 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5379412015878639 milik tersangka 1 (satu) buah buku catatan transaksi penerimaan barang sabu, 1 (satu) buah kotak warna merah muda, 1 (satu) buah baskom warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, plastik klip kosong pembungkus sabu dan 1 (satu) buah tas koper kecil warna hitam tulisan POLO. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU