Soal Bos Penyewa Vanessa, Polda-Kejati Tarik Ulur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Apr 2019 08:33 WIB

Soal Bos Penyewa Vanessa, Polda-Kejati Tarik Ulur

Budi Mulyono-Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Rian Subroto, pria penyewa artis Vanessa Angel, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polda Jatim berjanji akan segera menangkap dan menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebut alamat Rian dalam berkas perkara dipastikan tidak ada alias tidak dikenal. -------- Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, pihaknya hingga kini terus mencari keberadaan Rian Subroto. Sulitnya pencarian terhadap Rian ini, membuat Kejaksaan meminta bantuan penyidik Kepolisian. "Kita sudah panggil melalui penyidik maupun langsung. Namun itu sudah kembali lagi. Kami sudah koordinasi dengan penyidik," ujar Asep, Jumat (26/4/2019). Dikonfirmasi mengenai alamat Rian yang sebenarnya, Asep menyatakan, jika pihaknya hanya menyesuaikan keterangan yang ada dalam berkas. Dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, alamat Rian tertera berada di Lumajang. "Dalam BAP, alamat di Lumajang. Tapi panggilan ke Lumajang itu pada balik lagi. Di pos itu tidak dikenal alamat itu, makanya kita minta bantuan penyidik untuk menghadirkan," katanya. "Berarti nggak ada itu alamat," timpal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. Sementara itu, informasi yang dihimpun, surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan ke alamat Rian di Lumajang, ditolak oleh perangkat warga sesuai alamat yang dituju. Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Jaksa Madya Nur Laila dari Kejari Surabaya tersebut, terlihat ada coretan tulisan tangan pernyataan dari perangkat RT 34 RW VI, Perumahan Sukodono Permai Lumajang. Pernyataan tersebut, intinya berbunyi "menerangkan yang bersangkutan tidak ada yang bernama tersebut pada alamat tersebut". Coretan tulisan tangan itu, ditulis pada bagian tanda penerimaan dan dibubuhi tandatangan serta stempel perangkat RT 34 RW VI. Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya turut mencari keberadaan Rian. "Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO, itu sudah ditembuskan ke kami. Kewajiban Polri menghadirkan saksi itu nanti kita akan cari," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/4) kemarin. Terkait permintaan salah satu pendamping hukum Vanessa di pengadian, yang meminta polisi segera menghadiran Rian di persidangan, Barung menegaskan pihaknya masih berupaya melakan pencarian. "Nanti kita akan cari itu, karena itu adalah DPO untuk dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim," tandas Barung. Saat ditanya sejak kapan status Rian sudah menjadi DPO, Barung menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kejaksaan. Pasalnya, berkas-berkas kasus muncikari dan Vanessa Angel telah berada di sana. "Tanya kejaksaan to. Kejaksaan dong, itu kan sudah P21 masuk kesana berkasnya," pungkas Barung. Sebelumnya terungkap, Rian Subroto, penyewa jasa artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 15 Maret 2019 lalu. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto. Namun, hingga kini Rian masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU