Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Skandal Sipoa, Serakah Vs Serakah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Jul 2018 08:41 WIB

Skandal Sipoa, Serakah Vs Serakah

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Untuk memodali bisnis sopia Grup, Trio ini membangun jaringan kemitraan (partnership) , bukan semata uang pribadinya. Mengngat, semula Klemens, pegawai BUMN. Sedangkan Aris Birawa, tukang gambar desain rumah. Praktis, modal yang digunakan melalui tawaran investasi dengan bunga menarik (keuntungan besar. Tawarannya, uang yang diinvestasikan di Sipoa, diperjanjian dalam waktu singkat. Dengan model kemitraan, bisnis property Sipoa dibangun menggunakan skema investasi banyak pihak. Pehitungan awalnya, mereka bisa meraup keuntungan besar dan dalam waktu singkat. Tapi nasib tidak berpihak padanya. Baru berlangsung 12 tahun, permainannya terbongkar. Dan keterbongkarannya ini sebenarnya tidak disangka oleh mereka. enam bulan sebelum kastemer Royal Afatar World, marah, trio Sipoa ini masih yakin, kastemer taat pada buying timenya. Nasib tidak berpihak pada Budi Santoso cs atau Tuhan sudah marah padanya, karena memutar uang publik seenak perutnya. Model mengajak mitra untuk berinvestasi dan dijanjikan interes yang menggiurkan, secara finansial dan hukum, beresiko tinggi. Mengingat, k keuntungan yang ditawarkan kepada mitra bisnis melebihi bunga bank dan lisik (interest) dari lembaga non bank, termasuk perente swasta. Saya tak bisa membayangkan, bagaimana jalan pikiran TrioSipoa saat menyasar pengusaha berduit, Bank, dan Rakyat biasa (grassroot) untuk berjoin dengannya. Trio Sipoa sampai memiliki pemikiran untuk menggarap tiga segmen yang berbeda. menurut saya keberanian yang luar biasa. Artinya, selama saya bergaul dengan beberapa pengusaha property Surabaya seperti Galaxy Mall, Pakuwon, Citraland, Dharmawangsa Mas dan Gunawangsa, taka da yang nyalinya sebesar Budi Santoso cs. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Secara perhitungan keuangan, bisnis dan hukum, praktik menarik investasi kemitraan seperti yang dilakukan oleh grup Trio Sipoa ini, sejak awal sudah saya duga suatu model penipuan berkedok investasi menggunakan jenis bisnis Property. Budi, Klemens, Aris, Roni, Rusdi dan Sugiarto, saat saya beberkan bahwa bisnisnya masuk dalam katagori kejahatan kerah putih, mereka tidak setuju. Tapi. sekarang, saat sudah meletup oleh publik, trio Sipoa, tidak bisa berkutik apa-apa. Ia tidak mengira dahsyatnya masa yang mengamuk atas kecurangan dalam sebuah bisnis seperti di Sipoa. Berkali-kali saya yang meneliti model bisnisnya yaitumenghimpun dana masyarakat dengan model kemitraan (partnership), saya ingatkan melanggar ketentuan OJK. Tapi mereka karena bernyali, meneruskan praktik menghimpun dana masyarakat dengan imbal hasil bombastis. Selama 12 bulan lebih, saya mempelajari laporan keuangan dan teknik pemasarannya. Saya menemukan bahwa Sipua menggunakan model investasi bermodus membangun jaringan kemitraan dengan empat karakteristik. Terutama pada produk keuangan yan diputarkan. Pertama, saya mendalami, Izin penyelenggara mitra bisnis berinvestasi property, Sipoa hanya mengantongi izin usaha dagang biasa (Perusahaan property). Tawarannya ini hanya bisa menggoda Investor tertentu yang hanya tergiur oleh faktor keserakahan (imbal hasil bombastis). Saya pelajari nama-nama Investor di Sipoa, sampai memilikikesan keserakahan, bisa karena ketidaktahuannya, sehingga mudah percaya dan tidak mempertimbangkan legalitas pengelola dana,. Artinya investor ini tidak sampai memikirkan usaha property Sipoa yang membangun apartemen dan building, ini berspekulasi tanah saja atau menipu?. Demikian jug abos-bos Sipoa, terkesan menggenggam keserakahan, karena ia berani menawarkan interes tinggi. Harapannya, segera bisa mendapatkan uang banyak tanpa kredit di Bank. Saya menyebut, praktik ini tak ubahnya si serakah vs si serakah. Berbeda dengan kastemer RAW. Mereka umumnya orang kecil yang diantaranya belum memiliki rumah. Korban Sipoa RAW adalah publik yang diakali atau dibodohi dengan promosi apartemen murah di lingkungan perumahan nyaman. Faktor ketiga yang saya temukan keanehan adalah legalitas semua perusahaan Sipoa. Perusahaan ini mayoritas baru berusia pendek, tetapi sudah bisa menghimpun dana masyarakat dengan cepat. Padahal, Sipoa, sampai Desember 2017 belum mengantongi ijin penghimpunan dana masyarakat dari OJK. Dalam kajian keuangan saya bersama seorang akuntan publik Surabaya,). trio Sipoa mempraktikan perputaran uang terlalu optimistis dan spekulatif. Setelah saya telusuri, Budi Santoso cs, berpikiran spekulasi yang dianggapnya bisa mendatangkan uang cepat yang aman. Antara lain menghimpun tanah bermasalah cukup banyak, karena ia terlalu optimistis dengan pengaruh H. Antok. di kalangan sebagian masyarakat Gununganyar sawah dan kedekatannya dengan Bupati Sidoarjo, Saifull Illah. Budi dkk berangan-angan (spekulasi) tanah-tanah yang dikulak (dibayar dengan uang muka kecil) diproyeksikan bakal menciptakan harga tanah melambung. Aris Birawa, yang berperan membangun infrastrtuktur di jalan berawah, sehingga harga tanah di sekitar jalan melambung tinggi. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Budi Santoso, saya pelajari, menghimpun dana publik dengan bunga tinggi, lupa bahwa efek utang selalu mempunyai tanggal pelunasan. Ia sepertinya mengabaikan prinsip pasar modal bahwa di pasar keuangan, tak ada surat utang yang tak punya tanggal jatuh tempo. Sayang, investor yang dirayu Budi Santoso melalui PT SIP yang dikelola Sugiarto, tidak semuanya berpikir cerdas finansial. Antara lain menanyakan dan mengklarifikasi legalitas PTT SIP, apakah sudah mengantongi ijin OJK atau belum. Investor yang saya duga memiliki keserakahan in, tidak sampai menghitung dengan hati dingin (mata hati) tetapi hanya dengan kata hati. Apa itu? kata hatinya tidak menghiting imbal hasil tinggi atau bombastis ini masuk akal atau tidak. Pelajaran saat kuliah keuangan dulu, saya diajari oleh dosen ilmu keuangan saya bahwa orang finansial selalu berhitung realistis. Misalnya, bertanya dalam mata harinya, berapakah sebenarnya imbal hasil wajar sebuah investasi? Perhitungan semacam Ini dikaitkan dengan kesinambungan investasi ke depan yaitu pertumbuhan tahunan indeks saham di Indonesia. Misal dalam 10 tahun terakhir ini, indeks sahamnyaselalu berkisar belasan persen dan bunga bebas risiko hanya sekitar 6% per tahun. Sementara return tahunan di atas 18% per tahun atau 1,5% per bulan. Secara teoritis, pemberian bunga 1,5% setiap bulan atau 18% pertahun, dari aspek bisnis, finansial dan hukum bisnis sudah harus dicurigai, karena tidak lazim. Nah, Investor Sipoa, tidak berpikir sejauh Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Saya menelusuri dari para pemegang saham dan bagian hukum Sipoa, sampai Juli 2017, ada 22 perseroan (tetapi Oktober 2017 sudah membengkak menjadi 32 perusahaan) yang dimiliki Budi dkk, semuanya hampir belum melakukan RUPS biasa dan RUPSLB, terkait pembelian asset dan pembayaran bunga. Bahkan saya menelisik, hampir semua PT yang dimiliki Budi Santoso dkk, belum ada pembuatan laporan keuangan kegiatanbisnis tahun periode berjalan hasil auditor akuntan publik. Temuan ini saya dalami sampai laporan keuangan akhir Desember 2016. Ironisnya, Klemens pun mengakui, semua perusahaan di Sipoa belum satu pun yang melakukan pencatatan asset perseroan oleh auditor independen. Jadi, asset-asset tanah yang pernah ditulis sebagai aset perseroan, sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan oleh trio Sipoa. Apalagi kebanyakan asset masih berupa PPJB, belum AJB. Bahkan tak sedikit di lokasi Sipoa, masih ada sertifikat yang atas nama perseroan. Bahkan beberapa perseroan meski telah didaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak menjalankan usahanya. Misal PT SIJ(Sipoa Internasional Jaya). Cukup lama, PT SIJ. tidak ada kegiatan pembangunan dan penjualan gedung. ibaratnya PT SIJ, perseroan kosong yaitu perseroan terbatas yg tinggal namanya saja dan masih terdaftar. Makanya PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Terhadap PT-PT dalam group Sipoa yang masuk dalam katagori PT Kosong (tanpa kegiatan), sebenarnya bisa dilikuidasi. tetapi Budi Santoso, tidak melakukannya? apakah ini perencanaan sebuah planning kegiatan TPPU (Tindak pidana pencucian uang)? Ikuti laporan berikutnya. ([email protected], bersambung).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU