Skandal PT Jiwasraya Diduga Korupsi Rp 13,7 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 07:17 WIB

Skandal PT Jiwasraya Diduga Korupsi Rp 13,7 Triliun

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Kejaksaan Agung kini menangani skandal di perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung ST Burhanuddin yakin bisa menguak skandal ini yaitu ada dugaan tindak pidana korupsi, Sampai Rabu kemarin, Kejaksaan Agung telah menemukan fakta Jiwasraya melakukan investasi di 13 manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana. Makanya Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Menurut Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin, penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Masih kata Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Dugaan kejahatan antara lain penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dan dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. "Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh Manajer Investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu kemarin (18/12/2019). Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Skandal ini , mencuat setelah terjadi gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka dan mendapat sorotan publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Misalnya, investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return. jk/erk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU