Sita Kembali Uang Senilai Rp 70 Miliar Dan Tambah 2 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2020 16:36 WIB

Sita Kembali Uang Senilai Rp 70 Miliar Dan Tambah 2 Tersangka

Surabaya Pagi, surabaya Perkembangan penyidikan investasi bodong aplikasi memiles penyidik Ditreskrisus Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru di kasus investasi bodong MeMiles. Keduanya yakni Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH). Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dua tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus investasi MeMiles. Keduanya yakni Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay. "Kami dari tim Satgas waspada investasi, saya didampingi OJK. Sesuai janji kami, kami sampaikan perkembangan kasus MeMiles dan PT Kam and Kam. Ada penambahan dua tersangka, bertambah 2 orang ML dan PH. Jadi total semuanya ada 4 orang," kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). Lalu, apa peran keduanya? Luki menyebut Dokter Eva biasanya menjadi motivator untuk menarik minat masyarakat lain untuk bergabung menjadi member. Sementara Prima merupakan ahli IT yang membuat aplikasi MeMiles. "Yang satu ini sebagai motivator, yang 1 tim IT," imbuh Luki. Di kesempatan yang sama, Luki juga membawa serta barang bukti Rp 70 miliar. Sebelumnya, Luki telah menyita bb Rp 50 miliar di rekening utama milik tersangka. "Kami sudah melakukan penyitaan resmi sebelumnya Rp 50 M, dan saat ini di depan saya bertambah jadi Rp 70 M lebih saat ini totalnya Rp 122.318.825.672, ini hasil blokir salah satu rekening utama dan ini sudah diambil, akan disimpan di rekening barang bukti, penampungan barang bukti,"terangnya. Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Dimana, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC. Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU