Sistem Antrean Online Imigrasi Tanjungperak, Dikeluhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jan 2019 19:42 WIB

Sistem Antrean Online Imigrasi Tanjungperak, Dikeluhkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor imigrasi memang tak bisa lepas dengan yang namanya paspor. Ini sangat wajar karena masyarakat cenderung mengetahui pembuatan paspor ya hanya di kantor imigrasi. Dan saat ini, terdapat dua kantor imigrasi Surabaya, salah satunya adalah kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Sudah menjadi kisah lama jika pembuatan paspor itu lama, ribet dan antrinya panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengganti sistem nomer antrian dalam bentuk online. Fasilitas ini lebih membantu karena masyarakat dapat menyesuaikan hari dan jam antrian sesuai yang diinginkan. Sistem antrian online juga mempermudah masyarakat yang jarak rumahnya jauh sehingga tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi. Meskipun sistem antrian online dianggap mempermudah, beberapa pemohon masih mengeluh. Hal ini karena proses pelayanan yang dianggap masih terlalu lama. "Saya juga masih nunggu lumayan lama, meskipun sudah ada antrian online," ungkap Lina, salah satu pemohon pembuat paspor. Senada dengan yang diungkapkan oleh Risti, Mungkin karena berkas yang di cek terlalu banyak ya, jadi prosesnya lama, dan nunggunya juga lama,. Bukan hanya antrian, banyaknya dokumen yang harus diisi dan dikumpulkan, sehingga membingungkan masyarakat. Lumayan ribet soalnya bingung data yang diisi sama yang mau dikumpulin, kan lumayan banyak, ungkap Risti. Perlu diketahui jika sistem online untuk di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak ini hanya untuk mengambil nomor antrian. Untuk pengisian dan pengumpulan data masih dilakukan secara manual. Setelah pengecekan data dan persyaratan, pemohon kemudian melakukan pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara serta verifikasi data kembali. Setelah semua proses dilalui, paspor dapat dicetak atau diambil setelah tiga hari dari waktu pembayaran. Semua proses ini masih konvensional dan hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi. Peningkatan dan perubahan sistem secara menyeluruh menjadi online masih terus dinantikan masyarakat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU