Home / Hukum & Pengadilan : Tragedi Pati Polri Diakali Cewek asal Madiun

Sisca, Peras Irjen Bambang S Rp 35 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 08:41 WIB

Sisca, Peras Irjen Bambang S Rp 35 Miliar

Erick Kresnadi, Wartawan Surabaya Pagi Sisca Dewi Hermawati dengan panggilan Sisca Dewi, dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, 36 bulan penjara (3 tahun). Perempuan lulusan SMA itu dinilai memeras Irjen Bambang S, pejabat di Mabes Polri sebanyak Rp 35 miliar. Selain itu Sisca, dinyatakan menghancurkan karier Si Inspektur Jenderal dan pencemaran nama baik melalui ITE. Berdasarkan berkas putusan banding, Selasa (9/4/2019), terungkap Sisca Dewi berkenalan dengan Irjen BS pada 2016. Dari perkenalan itu, mereka menjadi dekat dan BS kerap memberikan hadiah kepada Sisca Dewi. Termasuk pernah diajak ke rumah orang tuanya di Madiun. Sebelumnya, JPU menuntut Sisca Dewi 5 tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1. Sampai Sisca Dewi dijadikan terdakwa atas laporan Irjen BS, yang jengkel, karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Selain itu, Sisca juga mengancam dan memeras Irjen BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar. Beri dua Rumah Dalam fakta persidangan, Irjen BS memberikan dua unit rumah mewah seharga miliaran rupiah. Salah satunya berlokasi di Jalan Lamandau III No. 11 A, Klamat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Bahkan Sisca Dewi meminta dinikahi dan mengancam akan membuka hubungan mereka ke Kapolri dan publik. Akibat tekanan itu, BS mau datang lokasi di Ancol untuk menghadiri acara pernikahan siri. Saat ijab-kabul, BS buka-bukaan bahwa ia dipaksa oleh Sisca Dewi. Karena jawaban itu, penghulu akhirnya membatalkan pernikahan tersebut. Sebagai gantinya, BS bersedia memberikan paket jalan-jalan ke luar negeri dkk. Tiga bulan setelahnya, Sisca Dewi mengirim pesan WhatsApp ke BS agar dibelikan rumah. Kalau tidak, Sisca Dewi akan membongkar hubungan mereka ke masyarakat. Memeras lewat WA BS mulai merasa diperas dan memberikan Rp 10 miliar kepada Sisca Dewi. Uang itu dibelikan rumah dan isinya di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Tahun berganti, Sisca Dewi kembali memeras BS dengan mengirim WhatsApp dan meminta Rp 10 miliar. Bila tidak, Sisca Dewi akan buka-bukaan tentang semuanya. Tapi BS mengabaikan. Belakangan, Sisca Dewi kembali mengirim pesan ancaman. BS tersudut dan terperas. BS kemudian memberikan Rp 25 miliar dan uang itu dibelikan rumah oleh Sisca Dewi di Kebayoran Baru, Jaksel. Rusak Rumah Tangga Meski sudah diberi uang miliaran rupiah, Sisca Dewi terus mengirim pesan-pesan yang menyinggung BS dan merusak rumah tangga BS serta melaporkannya ke atasan BS. Atas hal itu, BS mengambil langkah hukum dengan memidanakan Sisca Dewi Pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar majelis PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi. Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. "Terdakwa telah menghancurkan karier saksi karena jabatan saksi diturunkan. Begitu pula kehidupan pribadi dan rumah tangga saksi mengalami tekanan yang begitu berat yang berpotensi menghancurkan kehidupan keluarganya yang disebabkan tindakan terdakwa yang telah melakukan teror kepada istri saksi dan menyebabkan istri saksi malu dan menutup diri. Demikian pula anak saksi, mengalami tekanan psikis yang berat," ujar majelis dengan suara bulat. Rumah Dikembalikan Lalu, bagaimana dengan rumah yang dibeli Sisca Dewi dari hasil pemerasan itu? PT Jakarta memutuskan untuk dikembalikan ke BS. "Sepatutnya dikembalikan ke saksi, tanpa menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang merasa punya hak atas tanah tersebut melakukan tuntutan secara perdata," ujar majelis yang beranggotakan Achmad Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU