Sisca Dewi Gugat Rp 13 M Usai Dipenjarakan Irjen BS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 08:47 WIB

Sisca Dewi Gugat Rp 13 M Usai Dipenjarakan Irjen BS

Menyingkap Skandal Jenderal Polri dengan Artis (1) Masih ingat kasus Sisca Dewi yang disebut-sebut memiliki jalinan khusus dengan jenderal bintang dua Mabes Polri berinsial Irjen BS? Gara-gara dugaan skandal itu, penyanyi dangdut ini diseret ke meja hijau. Bahkan, artis yang sempat menjadi caleg Partai Hanura ini dihukum 3 tahun penjara dan diperberat di tingkat kasasi menjadi 4 tahun. Pasalnya, Sisca Dewi dinyatakan terbukti memeras Irjen BS sebesar Rp 35 miliar. Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang jenderal Polri itu dikembalikan. Namun artis kelahiran Madiun 12 Maret 1979 ini, diam-diam melakukan perlawanan -------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (4/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 827/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel, Sisca Dewi memohon agar majelis hakim menyatakan rumah megah di Jalan Lamandau III No. 13 RT.001/RW.07 Blok C/I Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan adalah miliknya. Rumah itu diminta dikembalikan kepadanya. "Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 13 miliar dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar," demikian bunyi petitum Sisca. Sisca meminta majelis hakim menaruh sita jaminan di atas rumah itu. Selain itu menghukum di petinggi Polri membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta/hari. "Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi," ujar Sisca yang menyerahkan kuasa kepada Achmad Kholidin. Diketahui, Sisca Dewi awalnya dekat dengan si petinggi Polri namun hubungan itu merenggang. Selama hubungan itu berlangsung, Irjen BS memberikan uang dalam jumlah besar. Pemberian pertama Rp 10 miliar dan kedua Rp 25 miliar. Uang itu dibelikan rumah di Pondok Betung, Tangsel, dan Kebayoran Baru, Jaksel. Lantas, mengapa Irjen BS menyerahkan uang itu? Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai Johanes Suhadi, menyatakan BS diperas sehingga mau memberikan uang itu. Di Pengadilan tingkat pertama, Sisca Dewi divonis 3 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 3,5 tahun. Upaya perlawanan di tingkat kasasi, malah membuat Sisca Dewi kian merasa. Berdasarkan putusan kasasi, Sisca Dewi harus mendekam selama 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU