Singapura Akan Naikkan Pajak Barang dan Jasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 09:58 WIB

Singapura Akan Naikkan Pajak Barang dan Jasa

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Singapura Heng See Keat mengumumkan kenaikan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya adalah rencana menaikkan pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST). Dalam pengumuman tersebut, GST dinaikkan dari 7 persen menjadi 9 persen pada kisaran tahun 2021 hingga 2025 mendatang. Selain itu, pemerintah Singapura juga secara mengejutkan menaikkan pungutan untuk properti. Kenaikan pajak tersebut sejalan dengan populasi Singapura yang menua dengan cepat, sehingga pemerintah harus cermat mengelola APBN. Pajak properti residensial naik dari 3 persen menjadi 4 persen, berlaku efektif hari ini, Selasa (20/2/2018). "Ada kebutuhan untuk memperkuat pijakan fiskal kita. Dalam dekade mendatang, yakni antara tahun 2021 dan 2030, jika kita tidak menghitung lebih awal, maka kita tidak memiliki cukup penerimaan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin banyak," kata Heng dalam pidatonya di hadapan Parlemen seperti dikutip dari Bloomberg. Dalam pidatonya itu, Heng mengumumkan pula bahwa surplus APBN untuk tahun 2017 diproyeksikan mencapai 9,6 miliar dollar Singapura, lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 1,9 miliar dollar Singapura. Adapun untuk tahun 2018, APBN diperkirakan defisit 0,6 miliar dollar Singapura. Sementara itu, pajak untuk layanan impor, seperti laman-laman streaming video dan musik daring, akan berlaku mulai tahun 2020. Belanja infrastruktur Singapura dipatok naik menjadi 20 miliar dollar Singapura pada tahun 2018 ini. Belanja untuk layanan kesehatan dan manfaat pensiun akan naik dalam tahun-tahun mendatang sejalan dengan populasi manula yang jumlahnya kian meningkat. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga berencana membelanjakan anggaran yang tinggi untuk infrastruktur, keamanan, dan pendidikan. (kp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU