Singapura : Pengusaha yang Tak Terapkan WFH Bisa di Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 11:24 WIB

Singapura : Pengusaha yang Tak Terapkan WFH Bisa di Penjara

SURABAYAPAGI.com, Singapura - Singapura punya aturan yang tegas soal pemberlakuan work from home (WFH) bagi pekerja selama masa pandemi Covid-19. Pengusaha yang tidak mematuhi hal tersebut bisa didenda atas dipenjara. Sanksi tersebut berlaku setelah adanya perubahan Undang-Undang Penyakit Menular. Dikutip detikcom dari Channel NewsAsia, Selasa (7/4/2020), tambahan pada undang-undang yang diterbitkan dalam Lembaran Negara pada Rabu 1 April itu, menjabarkan hukuman yang bakal diterima pemberi kerja karena tidak mengarahkan anak buahnya untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Menteri Tenaga Kerja Singapura Josephine Teo mengatakan perusahaan-perusahaan yang tidak mengizinkan pekerjanya melakukan WFH harus siap dengan konsekuensinya. Dia menambahkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja berencana untuk menurunkan lebih dari 100 petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Pada undang-undang tersebut juga dijelaskan setiap perusahaan harus menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi setiap karyawan untuk bekerja dari rumah selama periode yang ditetapkan. Perusahaan yang dinyatakan bersalah alias tidak melakukan aturan tersebut dapat didenda tidak lebih dari SGD 10.000 atau dipenjara selama maksimal enam bulan, atau keduanya. Bagi karyawan yang harus pergi bekerja, mereka harus dikelompokkan dan harus tiba di tempat kerja pada waktu yang berbeda. Mereka tidak boleh tiba dan meninggalkan tempat kerja pada saat yang bersamaan. Itu untuk menghindari atau meminimalkan interaksi fisik antara pekerja dari kelompok yang berbeda. Perusahaan yang terpaksa tidak bisa menerapkan WFH harus benar-benar menjalankan produser yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan pekerjanya selama di kantor. (Cna/dc/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU