Sindikat Pengedar Uang Palsu, Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 09:45 WIB

Sindikat Pengedar Uang Palsu, Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang membongkar sindikat jaringan uang palsu. Di sini, anggota menangkap dua tersangka, Eko Hadi Susanto (30), warga Luwung RT 04/RW 03 Kelurahan Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan Suparman (38), warga Kedungbembem RT 02/RW 03 Desa Kedungbembeng Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Karangpilang. Kapolsek Karangpilang Kompol Noerdjanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Mardji Wibowo mengatakan pihaknya mendapat info dari warga ada peredaran uang palsu di mana pelaku memberi perbandingan satu mata uang asli senilai Rp100 ribu diganti dua uang palsu senilai Rp 100 ribu. "Perbandingan uang asli dengan palsu 1:2," terang Kapolsek Karangpilang Kompol Noerdjanto di Mapolsek Karangpilang. Kemudian anggota menyamar dan bertransaksi sekitar pukul 20.00 WIB di depan supermarket LOTTE Mart jalan Raya Mastrip, Surabaya. Kronologis penangkapan berdasar LP/ 10 /A /X/2018/JTM/Restabes Sby/Sek Karpil tertanggal 23 Oktober 2018, ada laporan peredaran uang palsu. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap Eko Hadisusanto dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp200 ribu dengan pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 1 lembar dan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar. Sesuai keterangan tersangka bahwa uang palsu tersebut di dapat atau di beli dari seseorang orang yang bernama Suparman. Kemudian dilakukan penangkapan di dapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 129 lembar atau sebesar Rp12.900.000 (dua belas juta sembilan ratus rupiah). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang untuk diproses lebih lanjut. Saat diperiksa tersangka Suparman mengaku bisnis uang palsu ini dilakukan sejak setahun lalu dan agar bisnisnya berjalan lancar dia memasukkan bisnis ini ke online dan bisa terungkap. Dia dipanggil Eko dan bertemu di Bungurasih. Eko membawa uang asli sebesar Rp4 juta dan diganti Rp10 juta uang palsu. Sedangkan cetak uang palsu, kata Suparman di daerah Jember. Untuk uang yang sudah beredar di masyarakat sekitar Rp1,5 juta dan rata-rata diedarkan di pasar-pasar dan uang yang belum beredar Rp10 jutaan. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Eko Hadisusanto, uang asli dengan perbandingan 1 : 2 atau uang asli Rp100 ribu bisa mendapatkan uang palsu Rp200 ribu bukti tranfer Bank BCA, 4 lembar bukti pengiriman paket J&T, Uang palsu sebesar Rp200 ribu (pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 Lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar) Sedangkan dari tersangka Suparman barang bukti yang disita adalah 1 buah HP merk Sony, Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 129 lembar atau sebesar Rp 12.900.000, (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU