Sindikat Jual Hewan Dilindungi, Diungkap Subdit Tipidter Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Feb 2020 11:33 WIB

Sindikat Jual Hewan Dilindungi, Diungkap Subdit Tipidter Polda Jatim

Surabaya Pagi, Surabaya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dari sini, polisi mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti. Dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan awal Januari 2020, dapat info tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah Trenggalek. Disini polisi mengamankan AS, 28 warga Dusun Tamtu RT 23 RW 10, Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kemudian dikembangkan ke wilayah Tulungagung mengamankan SM,30, warga Dusun Pati, Desa Puworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, FS, 30, warga Dusun Sumurwarak RT 03 RW 02, Desa Purworejo Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dan DK,36,warga Lingkungan 07, Dusun Recobarong Desa Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dari sini polisi mengembang pelaku satwa dilindungi di wilayah kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor kakaktua Maluku, dan disini mengamankan seorang pelaku terhadap pedagang kerajinan laut di wilayah kabupaten Situbondo dengan inisial IS,43, warga Kampung Tanah Anyar RT 03 RW 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. " Untuk yang terakhir ternyata pernah ditahan dengan kasus yang sama ditahun 2008,"terang jendral bintang dua. Sedangkan modus tersangka menangkap, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dan mengeluarkan dari wilayah di Indonesia. Kepala BKSDA Jawa Timur Dr Nandang Prihadi tersangka melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang undang nomer 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka menjual sudah dua tahun mulai tahun 2018 hingga 2020, serta tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial,dengan cara sistem terputus. **foto** Sedangkan satwa yang diamankan Kakaktua Maluku dari Maluku Selatan dijual Rp 5 juta perekor, elang Brontok dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dijual dengan hatga Rp 2 juta, Elang Brontok hitam dari Sunda besar, Sulawesi dan Maluku dijual Rp 2 juta, Julang Emas berasal dari Sumatera dan Bali dijual dengan harga Rp 2 juta, Trenggiling dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan dijual Rp 1,5 juta, Kukang berasal Jawa dijual dengan harga Rp 1 juta, Binturung dari Jawa dijual Rp 8 juta, Rangkong Badak dari Kalimantan dijual Rp 2,5 juta, Kangkareng perut putih dari Sumatra dijual Rp 2 juta. Untuk kerang yang dilindungi kerang kepala kambing dijual Rp 500 ribu, Kerang kima, dijual Rp 300 ribu dan kerang Triton terompet dijual Rp 150 ribu. " Kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,"terangnya. Sedangkan yang hadir dalam kegiatan ini Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum , Kepala Balai Besar KSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi melakukan konferensi pers tentang ungkap tindak pidana Satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU