Sindikat Copet Digital, Rugikan Go Food Hingga Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Okt 2019 13:27 WIB

Sindikat Copet Digital, Rugikan Go Food Hingga Ratusan Juta

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kecanggihan teknologi ternyata dijadikan peluang pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan. Terbukti, subdit V Siber Ditreskrimsus mengamankan 6 tersangka melakukan manipulasi akun restoran akun customer dan order fiktif terhadap Gojek. Kabid humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dimana subdit V Cybercrime mendapat laporan dari Gojek, adanya indikasi transaksi yang mencurigakan akan penjualan pada Go-Food dibeberapa warung yang ada dan dalam setiap penjualan terdapat nilai nominal pembelian yang mencurigakan. Dan anggota melakukan penyelidikan beberapa aplikasi dan kordinasi dengan pihak Gojek ditemukan data dan fakta yang memang ditemukan kejanggalan. Kemudian, anggota melakukan penindakan terhadap pelaku. Dengan tersangka berinisial MZ, 30, Kelurahan Ciptamulyo Kecamatan Sukun, Kota Malang, FG, 29, Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang, JA, 23, warga Kelurahan Bandubgrejo, Kecamatan Sukun kota Malang, AA, 37, Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, TS, 35, warga Sukun Kota Malang, dan AR, 32, warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang. Diketahui, barang bukti digital forensik adanya akun restoran dan akun customer fiktif yang bekerja sama membuat order pesanan fiktif dalam pembelian makanan menggunakan aplikasi Go Food pada akun restoran fiktif terminal gorengan, makaroni sueb RJS dan cendol daweet. Saat diperiksa tersangka berinisial MZ dan AA mengaku menggunakan akun gobiz dia memiliki akun restoran (fiktif) yang digunakan sebagai sarana penarikan withdrawl uang dari Go Food diantaranya Terminal Gorengan, Makaroni Sueb dan Cendool daweet RJS. Kemudian oleh tersangka berinisial FS, TS, AR, JA, yang juga memiliki akun customer fiktif, membuat pesanan fiktif kepada akun restoran fiktif yang dimiliki MZ dan AA dan tiap pembayaran dilakukan oleh akun customer. Contoh akun customer fiktif memesan makanan soto special seharga Rp 25 ribu, lalu akun customer menggunakan voucher. Customer fiktif menggunakan Gopay dan voucher yang ada diaplikasi Gojek. Dengan voucher diskon yang dipakai tersebut, maka akun customer fiktif tidak perlu membayar ke aplikasi Gojek senilai makananan yang dibelinya. Selanjutnya, Go Food mentransfer uang kepada rekening Akun restoran fiktif baru kemudian dibagi untuk 6 tersangka ini. Akibat perbuatannya, Go food mengalami kerugian yang cukup besar. Para tersangka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UURI no 19tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan atsu pasal 378 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU