Sindikat ATM Antar Pulau, Rayu Korban Hingga Diajak ke ATM untuk Dikuras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Nov 2019 19:09 WIB

Sindikat ATM Antar Pulau, Rayu Korban Hingga Diajak ke ATM untuk Dikuras

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan reskrim Polrestabes Surabaya, menggulung empat komplotan sindikat penipuan dan pencurian. Empat pelaku tersebut, melakukan penipuan dengan modus tukar kartu ATM. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah, Nasir, 56, Rizal, 41, Yamin, 45, dan Hendri, 35, keempatnya berasal dari Sulawesi Selatan. Modus komplotan ini, menginap di Hotel berbintang di Jalan Nagagel Surabaya, selanjutnya para pelaku mencari sasaran korban yang sedang keluar hotel dengan menggunakan sandal berlabel dari hotel. Setelah itu, pelaku bergantian mendekati korban dan berkenalan dengan mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam hingga terjadi perbincangan/Obrolan. Dalam obrolan itu, pelaku mengaku dari Kalimantan dan secara kebetulan korban juga berasal dari Kalimantan. Pelaku juga mengaku mempunyai kebun Sawit. "Pelaku Rizal kemudian pura-pura sedang mencari cangkang sawit dan juga korban kerjasama hingga korban tertarik karena dijanjikan olehnya Keuntungan 5%," sebut AKBP Leonardus Simarmata, Wakaolrestabes Surabaya, Senin (4/11/2019). Dan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Mereka juga meyakinkan korban dengan menujukkan Kartu ATM yang saldonya ada uang 1 Milyar. Dengan disaksikan oleh korban hingga mempercayainya. Pada saat korban diminta mengambil uang, saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol PINnya, pelaku Rizal melihat dengan cara mengintip nomer Pin. Sejurus kemudian, pelaku Rizal menukar kartu ATM milik Korban dengan Kartu ATM miliknya yang saldonya kosong. Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini berupa, 1 (satu) buah Kartu ATM yang berisi seolah-olah saldonya 1 Milyad yang digunakan untuk mengelabui korban, 2 (dua) buah Kartu ATM. Ada pula, 3 (tiga) Unit HP merk Nokia, Uang tunai Rp. 6.600.000, hasil Kejahatan dan 3 (tiga) buah dompet serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna Silver sebagai sarana. Keempatnya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 KUHP dan 363 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang ancaman hukuman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU