Simpan Sabu, Pemuda Pungging Dicokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 19:49 WIB

Simpan Sabu, Pemuda Pungging Dicokok

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, Adi Surya Pratama (21) warga Dusun Adisono RT 02 RW 02, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan petugas. Pelaku diamankan dari rumahnya. Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (26/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB. "Pelaku diamankan dari rumahnya di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Kamis (27/9/2018). Menurut Kasubbag Humas, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,36 gram dan unit handphone (HP) merk Axioo warna putih kombinasi merah muda. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan, pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. Mj-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU