Simpan Narkoba di Jok, 2 Arek Semampir Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Des 2018 10:10 WIB

Simpan Narkoba di Jok, 2 Arek Semampir Diciduk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menangkap dua orang pengedar yang kedapatan menyimpan narkoba. Dua pelaku itu adalah M Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Mereka mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat rumahnya. "Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (30/11). Menurut Kusminto, kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di klinik Rajawali Polrestabes Surabaya. "Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU