Sikat Motor, Warga Simo Gunung Kramat Huni Hotel Prodeo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2019 16:08 WIB

Sikat Motor, Warga Simo Gunung Kramat Huni Hotel Prodeo

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Tim anti bandit Polsek Gayungan Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka bernama Zahroni Bin Satuming (30), warga Jl. Simo Gunung Kramat Timur GG.4/37 Surabaya, ia ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, Heri Sukisno, warga Jl. Balongsari Tama Timur 7 D/8-C RT. 4 RW. 4 Surabaya dan Wardoyo, warga di Jl. Dukuh Kupang Gang. XXX No.14 Surabaya, bahwa ia menjadi korban curanmor. Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Hedjen Oktianto, pelaku yang melakukan aksinya bersama seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T. "Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaran bermotor pada 12 Desember 2019 dan 29 Agustus 2019 lalu, anggota kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku," kata Hedjen Oktianto, Jumat (13/12/2019). Hedjen juga menjelaskan, pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap, setelah berhasil merusak kunci stang motor, pelaku bersama temannya membawa kabur sepeda motor tersebut. "Untuk saat ini teman dari pelaku masih dalam pengejaran," jelasnya. Lanjut Hedjen Modus pelaku, mendatangi rumah/kost korban yang dalam keadaaan sepi dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor korban. Tersangka (Zahroni,red) berperan menunggu diatas sepeda motor sedang yang melakukan pengerusakan kunci dan mengambil sepeda motor adalah teman pelaku (DPO) dengan menggunakan kunci T dan mata kunci yang dibuat untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor. "Adapun yang berperan menjual dan membagi hasil pencurian sepeda motor tersebut adalah teman pelaku yang masih DPO dan pelaku Zahroni tidak mengetahui dijual kemana, akan tetapi pelaku Zahroni mendapatkan bagian dari penjualan Rp. 1. 500.000. dan Rp. 1. 200.000 yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari. Menurut keterangan tersangka baru ikut 2 kali bekerja bersama temannya yang DPO," beber Hedjen. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberataan dan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU