Sikat Mobil Teman Karena Sakit Hati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 16:39 WIB

Sikat Mobil Teman Karena Sakit Hati

Surabaya Pagi, Surabaya Ahmad Fauzi Siswadi,29, warga asal Jl. Jambu Raya,Bangkalan Madura, terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria ini berusaha kabur dan melawan ketika akan ditangkap. Saat ini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari menahan sakit pada betis kanannya karena ditembus timah panas. Dari tangan tersangka, polisi menyita mobil Toyota Kijang Krista Nopol M-1076-HM. Hal ini diterangkan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, modus pelaku melakukan pencurian mobil roda empat jenis kijang krista ini karena tersangka sakit hati dengan korban ,"Dimana selama ini, tersangka membantu korban dalam banyak hal namun dalam kesehariannya tidak mau membayar hutang kepada orang tua tersangka,"kata Iwan Hari Purwanto, di hari Senin (20/1)siang. Masih kata Iwan Hari Purwanto, berdalih sakit hati itulah, tersangka berinisiatif mencuri mobil milik korban, tersangka sebelumnya mengambil kunci serep setelah itu disimpan kurang lebih selama 2 tahun. **foto** Pada saat yang tepat akhirnya tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gembok pagar rumah korban, dan selanjutnya tersangka mengeluarkan mobil milik korban," pungkasnya. Lanjut Iwan Hari Purwanto, setelah tersangka berhasil mencuri, rencananya mobil itu akan di jual namun belum sempat terjual tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka ini kami tangkap di Jalan Kusuma Bangsa pada saat hendak menunggu pembeli. Dan rencananya mobil ini oleh tersangka di jual 25 juta. Setelah ini, tersangka kita limpahkan ke Polsek Kamal Bangkalan Madura, karena berdasarkan laporan Polisi yang ada di Polsek Kamal terjadi pencurian roda empat. Pencurian itu sendiri terjadi, Kamis 08 Januari 2020 sekitar pukul 20.45 Wib, di Jalan Salak Bangkalan Madura. Dengan korban bernama Indrasari warga Jalan Salak 9 Bangkalan Madura. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU