Sikap Tak Jelas Presiden Soal KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Sep 2019 16:56 WIB

Sikap Tak Jelas Presiden Soal KPK

SURABAYAPAGI.COM, -Para pegiat anti-korupsi meminta Presiden untuk membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Serta meminta Presiden tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas revisi undang-undang tersebut. Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meragukan Presiden akan mendengar permintaan publik tersebut. Bahwasannya, selama ini sikap presiden soal KPK tidak pernah jelas. Selama ini Presiden selalu swing ya. Tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini, ujar Feri Amsari usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, minggu (8/9/2019). Menurut Feri, Presiden seharusnya tegas menolak pembahasan revisi undang-undang KPK. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan, revisi UU KPK cacat formil karena tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas). "Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan undang-undang menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK. Sikapnya tegas, ini harus tegas," katanya. "Tanpa Surpres Presiden bisa dibahas, ini juga tidak masuk akal, wajib (dibahas) itu bukan berarti bebas tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan UU,"tambahnya. Tedapat enam poin revisi dalam draf revisi UU KPK yang disetujui pada rapat paripurna DPR untuk merevisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR sebelumnya pada kamis, (5/9/2019). Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada undang undang ASN. Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas. Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan. Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK. Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU