Sidang Yustisi Prokes, Majelis Hakim Vonis Denda Pelanggar Tanpa Masker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Sep 2020 14:02 WIB

Sidang Yustisi Prokes, Majelis Hakim Vonis Denda Pelanggar Tanpa Masker

i

Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan pelanggar di beri Masker. Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Team Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Blitar mulai hari ini (Selasa 15/9/2020) gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat, yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra SH, mulai hari ini dilakukan penindakan berupa sanksi denda, bagi pelanggar Prokes Covid-19 sesuai dengan Pergub nomor 53/2020.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

“Jika bagi mereka yang tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” ujar Chandra,saat dalam sidang Yustisi di jalan Raya Garum Kab. Blitar. (Selasa 15/9/2020)

Untuk di ketahui Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini (Selasa 15/9/2020) yang melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) rata rata para pengguna jalan yang berkendaràan mobil dan sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, di sana sudah ada Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

“Dengan Pijakan berdasarkan 4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sesuai yang di atur baik Perda, Pergub 53/2020." terang Chandra.

Lebih rinci Chandra menyampaikan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000,” jelasnya.

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

Kejadian kejadian unik dalam sidang Yustisi yang di alami para pelanggar rata rata Bapak bapak maupun Ibu-ibu, seperti ada yang gak bawa Uang, dan alasan rumahnya dekat, walau pihak petugas tetap menindak pelanggar tanpa masker, tetap di beri Masker yang di sediakan Team Satgas.

“Pripun malih Pak, niki aturane Negoro nggih manut, kulo bayar Rung puluh ewu." Kata Surani 55 warga Desa Tawangbrak Kec.Garum dngn logat bahasa Jawa.

Sementara itu Waka Polres Blirar Kompol Himawan atas se ijin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo SIK. mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi selain sebagai Team Satgas Pencegahan Covid-19, hal itu berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI-POLRI bersama Pemkab.Blitar dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam melaksanakan penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Dan benar kemarin kita awali awali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes , untuk muai hari ini kita melakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada kepada pelamggar Porkes.” Terang Kompol Himawan. Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU