Sidang Tahap II Ahmad Dhani Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:21 WIB

Sidang Tahap II Ahmad Dhani Ditunda

SURABAYAPAGI.com - Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo yang sejatinya dilakukan Senin (14/1) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terpaksa ditunda. Penundaan itu lantaran Ahmad Dhani sedang menjalani persidangan kasus lain. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan adanya penundaan tahap II kasus Ahmad Dhani. Sayangnya Richard enggan merincikan alasan penundaan tahap II yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Tugas Jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan, red) merupakan kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya, kata Richard. Masih kata Richard, menurut Jaksa yang menangani perkara ini yakni jaksa Nur Rahman, tahap II dijadwalkan ulang pada Rabu (16/1) besok. Ditundanya tahap II kasus Dhani, sambung Richard, dapat dilihat juga dari surat pengantar yang belum ada. Surat pengantar ya juga belum. Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke Jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya. Setelah itu baru bisa kita teliti, tegas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini. Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan bahwa dalam kasu Dhani ini tidak dimungkinkan untuk proses penahanan. Sebab, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani karena alasan pasalnya tidak ditahan. Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga (tiga) tahun, ucap Sunarta beberpa waktu lalu. Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpah ke Pengadilan dan disidangkan. Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan, pungkasnya. Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU