Sidang Q-Net di Kediri Hadirkan Saksi Ahli dan Penyidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 17:11 WIB

Sidang Q-Net di Kediri Hadirkan Saksi Ahli dan Penyidik

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang lanjutan Praperadilan penyitaan barang di Kediri atas kasus Q-Net memasuki agenda keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (2/12/2019). Sidang akan dipastikan selesai pada Rabu (4/12/2019) besok dalam agenda putusan. Dalam sidang tersebut pemohon mendatangkan saksi ahli dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat untuk memastikan kegiatan usaha yang digeluti kliennya legal. Sementara termohon juga menghadirkan dua saksi yakni penyidik yang menangani kasus tersebut. Kuasa Hukum Pemohon PT Amoeba dan PT AWI, Solikin HD mengatakan, sidang agenda keterangan saksi ini sudah jelas menunjukan jika pihak Polres Lumajang belum sanggup membuktikan kliennya bersalah. Hal itu terbukti pihak kepolisian justru membebaskan satu tersangka dalam kasus tersebut. "Dari keterangan dua saksi yang merupakan penyidik ini sudah membuktikan jika tersangka Karyadi dibebaskan. Tersangka ini LP-nya sama dengan klien saya. Artinya apa, kasus terlihat sulit untuk P21 atau berkas lengkap. Perkara ini sebenarnya lebih condong ke Perdata," ujarnya usai sidang agenda keterangan saksi. Lanjut Solikin, pihaknya juga menyayangkan langkah Polres Lumajang mengeluarkan tersangka Karyadi dengan dasar penangguhan penahanan sehari sebelum masa penahanannya habis. Ditambah, pihak Polres Lumajang juga terkesan terburu-buru menetapkan belasan tersangka yang semuanya tidak berada di Lumajang. "Saya tanya TKP-nya dimana dan para tersangka ini tidak ada yang tinggal di Lumajang. Bahkan kita juga belum jelas saksinya siapa," jelasnya. Menurut Solikin, Polres Lumajang sudah menyalahi ketentuan wewenang mengadili hukum acara yang berhak bukan penyidik dari Polres Lumajang kalaupun ini merupakan tindak pidana. "Polres Lumajang ini kan hanya bisa menangni orang-orang Lumajang saja. Jika dia mencoba melebarkan sayap ke Pengadilan lain tentunya harus punya dasar hukum seperti harus ditunjuk Kapolri dan Kapolda," imbuhnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Lumajang, Abdul Rohim SH mengaku, dalam sidang itu juga sudah memberikan 62 bukti surat dan 2 orang saksi yang sudah jelas melaksanakan tugasnya. "Alhamdulillah berjalan lancar. Mudah-mudahan tugas yang dijalankan oleh Polres Lumajang ya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Keputusannya besok Rabu," jelasnya. Abdul Rohim mengakui jika dalam sidang tadi pemohon sempat menanyakan jika kasus tersebut masih belum P21. Hal itu karena pihaknya masih perlu melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. "Dalam pemenuhan alat bukti, memang disitu ada beberapa yang perlu dilengkapi. Secepatnya nanti akan kita penuhi sesuai dengan petunjuk jaksa," tuturnya. Ia menegaskan jalannya persidangan praperadilan ini bukan terkait dengan materi pokok perkara. Namun, hanya terkait proses pelaksanaan kegiatannya apakah sudah sesuai aturan atau belum. "Jadi kalau materi pokok perkara tentu ini menyangkut dengan perkara yang sedang kita lakukan penyidikannya. Terkait dengan sidang praperadilan ini hanya menyangkut proses pelaksanaan kegiatannya apakah sudah sesuai atau belum," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang digugat praperadilan dan dituntut ganti rugi. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (30/10/2019) lalu. Gugatan praperadilan dilakukan oleh M. Solihin HD, SH selaku Kuasa Hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II. Materi gugatan tersebut tertuju pada Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jawa Timur. Isinya tentang sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan barang pada 3 Oktober 2019 lalu yang dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu Tim Cobra menggeledah dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis Multi Level Marketing (MLM) di kawasan Lumajang, Jawa Timur. Dalam kasus itu diketahui PT Amoeba Internasional mendistribusikan barang menggunakan brand Q-Net. Atas kasus itu polisi juga menggeledah beberapa rumah atau kantor Q-Net di beberapa daerah. Polisi menduga PT Amoeba Internasional menjadi pendukung sistem operasional PT QN International Indonesia (Q-Net). Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU