Sidang Praperadilan Q-Net di Kediri Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 18:11 WIB

Sidang Praperadilan Q-Net di Kediri Ditunda

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang perdana gugatan praperadilan atas penyitaan barang kasus Q-Net di Kediri terpaksa ditunda, Kamis (21/11/2019). Sidang ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menangani sidang tersebut tidak ada di tempat. Meskipun sidang ditunda, Kuasa Hukum PT Amoeba International dan Polres Lumajang saat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya melakukan mediasi. Mediasi ini digelar secara pribadi akibat majelis hakim sedang berada di luar kota. Sementara sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan. Pihak kuasa hukum PT Amoeba International menyayangkan penundaan tersebut, dikarenakan dapat membuat status hukum klien mereka meningkat. Oleh karena itu, mereka meminta sidang praperadilan dapat segera digelar dalam waktu dekat. M. Solikin selalu Kuasa Hukum Gita Hartanto, Direktur PT Amoeba International, mengaku, agar kasus ini segera ditangani dengan cepat. Mengingat status kliennya saat ini sudah beralih status dari saksi menjadi tersangka. "Kita berharap kasus ini segera ditangani. Sebab kami juga khawatir kalau ini makin panjang tiba-tiba statusnya berubah menjadi DPO. Kan yang dirugikan pihak kami," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Lanjut Solikin, ada perubahan dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan. Materi gugatan ganti rugi yang ditujukan ke Polres Lumajang sebelumnya sebesar Rp 100 miliar dirubah menjadi Rp 10. Hal itu lantaran pihak PT Amoeba International tidak ingin menuntut secara berlebihan pihak Polres Lumajang. "Ada materi yang kita tetapkan tadi. Untuk angka tuntutan yang sebelumnya Rp 100 miliar kita tetapkan menjadi Rp 10. Alasannya kita tidak ingin di cap seolah olah ingin meminta uang kepada Polres Lumajang," jelasnya. Dalam gugatannya Solikin juga berkeyakinan akan berhasil. Pasalnya, kasus serupa sempat ditangani Mabes Polri dan sudah dihentikan. Bahkan Polda Jawa Timur pun juga sama menghentikan perkara tersebut. "Dari contoh kasus yang sama dan sudah dihentikan lalu apa yang ditangani oleh pihak penyidik ini kalau mereka sudah menangani ini kan tentunya akan ada novum baru. Ditambah rata-rata semua saksi tidak di Lumajang dan berada di daerah lain. Ini menunjukkan bahwa akan sulit membuktikan di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang," tandasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Lumajang, Abdul Rohim mengatakan, pada prinsipnya menghormati apapun yang disampaikan pemohon. Namun demikian pihaknya mengaku juga memiliki argumentasi sendiri dalam menolak surat gugatan tersebut. "Nanti semuanya akan kami ajukan ke persidangan," ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang digugat praperadilan dan dituntut ganti rugi. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (30/10/2019). Gugatan praperadilan dilakukan oleh M. Solihin HD, SH selaku Kuasa Hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II. Materi gugatan tersebut tertuju pada Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jawa Timur. Isinya tentang sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan barang pada 3 Oktober 2019 lalu yang dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu Tim Cobra menggeledah dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis Multi Level Marketing (MLM) di kawasan Lumajang, Jawa Timur. Dalam kasus itu diketahui PT Amoeba Internasional mendistribusikan barang menggunakan brand Q-Net. Atas kasus itu polisi juga menggeledah beberapa rumah atau kantor Q-Net di beberapa daerah. Polisi menduga PT Amoeba Internasional menjadi pendukung sistem operasional PT QN International Indonesia (Q-Net). Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU