Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 11:09 WIB

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Menurut Aldwin dari analisis yuridis dan fakta persidangan, Ahmad Dhani tidak bersalah, sehingga harus lepas dari segala tuntutan. Melalui pledoi ini kami membantah semua dakawaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua tuntutan jaksa kami anggap keliru dan menyesatkan, kata Aldwin saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5). Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani tidaklah tepat. Sebab, ujaran idiot yang disampaikan Dhani tidak merujuk pada personal, melainkan kelompok, sehingga tidak bisa diproses. Ahli di persidangan jelas menyampaikan, bahwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE harus berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jelas, harus personal. Sementara kata idiot itu disampaikan Mas Dhani kepada kelompok bela NKRI, katanya. Terkait ucapan idiot, Aldwin mengakui bahwa hal itu punya konotasi negatif. Namun, baginya, ucapan tersebut masuk katagori pidana ringan. Selain bantahan atas dakwaan, dalam pledoi kemarin, Aldwin juga menyampaikan enam poin permohonan kepada majlis hakim. Di antaranya adalah menerima nota pembelaan seluruhnya; menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE; melepaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan; memulihkan nama baik; mengambalikan semua barang bukti; dan membebankan biaya persidangan kepada negara. Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani dituntut 1,6 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. JPU menilai Ahmad Dhani tebukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, kata JPU, Rahmat Hari Basuki pada sidang sebelumnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU