Sidang Pertama, Ratu Mucikari Mewek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Sep 2018 22:12 WIB

Sidang Pertama, Ratu Mucikari Mewek

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018) kemarin. Perempuan asal Bali itu didakwa menjalankan praktik mucikari dengan menjual perempuan untuk melayani hidung belang via online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania R Paembonan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan 6 orang. Diantaranya 4 pria dan 2 wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat. Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko, katanya. Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saksi 2 perempuan itu berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Anak buah Keyko melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta. Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35 persen dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti, tandas jaksa. Sementara itu, saat duduk di kursi pesakitan, wajah Keyko terlihat sembab. Sebelum masuk ruang sidang, Keyko terlihat sudah berurai air mata. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki lantas bertanya pada terdakwa. Apa saudara sehat, kenapa saudara menangis?. Apa saudara tidak menanggapi dakwaan jaksa?. Apa saudara mengerti apa yang didakwakan jaksa?, tanya Maxi pada Keyko yang terus saja menunduk dihadapan majelis hakim. Saya tidak enak badan bapak hakim, jawab Keyko. Dia kemudian menyatakan bahwa dirinya sehari sebelum sidang sempat terserang demam. Sejak kemari saya demam bapak hakim, kata Keyko. Melihat keadaan terdakwa yang kurang sehat, sidang yang rencananya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi akhirnya ditunda. Ini juga karena tidak ada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan minggu depan, kata Maxi sembari mengetuk palu sidang. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU