Sidang Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Digelar Pekan Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 23:35 WIB

Sidang Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Digelar Pekan Depan

Sidang perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10) pekan depan. Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas pekara ini ke PN Surabaya. Wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Adanya pelimpahan berkas perkara atas enam orang tersangka ini dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono. Pihaknya mengatakan, pekan lalu berkas sudah dilimpah ke PN Surabaya. Sayangnya saat ditanya perihal jadwal sidangnya, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti. Berkas sudah kita limpah sekitar Senin atau Selasa pekan lalu ke PN Surabaya, kata Asep Maryono, Rabu (2/10). Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriyono membenarkan adanya penetapan jadwal persidangan perkara amblesnya Jl Raya Gubeng. Sigit mengaku, persidangan perdana perkara Gubeng sudah ditetapkan dan digelar pada Senin (7/10) di PN Surabaya. Selain keluarnya penetapan jadwal persidangan, Sigit mengaku sudah ada penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Nantinya, sambung Sigit, ada Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim anggota. Sidangnya Senin (7/10) pekan depan. Adapun Ketua Majelis Hakim nya, yakni R Anton Widyopriyono dengan Hakim anggota Pak Sarwedi dan Pak Made Subagia Astawa, jelas Sigit. Pada perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya ini penyidik Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. Namun setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Jatim, nama Fuad tidak termasuk dalam enam tersangka yang ditetapkan penyidik Polisi. Sedangkan keenam tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, amblesnya jalan tersebut akibat ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah. Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah. Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. "Amblesnya Jalan Gubeng ini dampak dari pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam," ujarnya. Rencana perluasan RS Siloam sudah dimulai dari tahun 2012. PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana. Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan. Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberi rekomendasi kepada Pemkot Surabaya untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement. Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017. Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92. Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur. Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth. "Sehingga terdapat rangkaian-rangkaian kejadian maupun dampak dari pembangunan tersebut," tegas Luki.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU