Sidang Oknum Konsultan Pajak, Ini Keterangan Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 12:13 WIB

Sidang Oknum Konsultan Pajak, Ini Keterangan Korban

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Salim Himawan sebagai korban memberikan keterangan dalam sidang Oknum Konsultan pajak yakni Leny Anggraeni di Pengadilan Negeri Surabaya. Salim yang juga Direktur Utama PT Guna Karya Pembangunan ini menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada saat saksi korban membutuhkan dana sekitar Rp 750 juta sampai Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk keperluan proyeknya. "Pada saat itu, saya sedang membutuhkan dana Rp 750 juta sampai Rp 1 miliar untuk operasional proyek. Awalnya Terdakwa yang mengaku sebagai Konsultan Pajak tersebut mengaku banyak mengenal orang Perbankan yang bisa membantu saya sehingga saya minta dikenalkan ke Bank-Bank tersebut. Akan tetapi setelah akhirnya tidak ada fasilitas Kredit dari Bank, terdakwa menawarkan untuk meminjamkan Rp 500juta yang katanya merupakan uang DP dari hasil penjualan rumahnya," ujar saksi korban Salim Himawan Saputra menjawab pertanyaan JPU. Selanjutnya ada uang Rp 500juta yang ditransfer pada tanggal 20 Juni 2016 yang diakui milik Terdakwa. "Pada tanggal 12 Oktober 2016 terdakwa meminta pembayaran kepada saya terkait pinjaman Rp 500 juta tersebut dikarenakan Terdakwa ada kebutuhan mendesak, kemudian saya kembalikan dulu sebagian sebesar Rp 300juta dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank," tambahnya. Akan tetapi, setelah duit Rp 300juta berhasil dicairkan oleh terdakwa, saksi Salim Himawan Saputra menerima surat tagihan dari terdakwa secara berturut-turut pada tanggal 15 Desember 2016 dengan No Surat: 001/X/2016 dan 16 Desember 2016 dengan No Surat: 001/X/2016 REVISI yang isinya tertulis tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor dengan total rincian Rp 300juta. "Di hari yang sama, Elizabeth juga melayangkan surat somasi kepada saya, yang isinya meminta pengembalian uang titipan senilai Rp 500juta, karena padahal awalnya saya tidak tahu kalau uang tersebut ditransfer oleh Elizabeth akhirnya saya meminta print out rekening koran dari Bank BCA dan uang tersebut nyatanya juga sudah saya kembalikan Rp 300 juta dalam bentuk BG kepada Terdakwa Leny. Oleh Terdakwa Leny tidak dibayarkan kepada Elizabeth, namun semua itu sudah saya klarifikasi termasuk melalui Surat Jawaban Somasi saya kepada Leny Anggreini dan Elizabeth," ujar Salim di hadapan majelis hakim. Di akhir kesaksian korban, terdakwa Leny Anggreini membantah jika pernyataan dari kesaksian yang diberikan saksi Salim Himawan Saputra sebagian tidak benar dan Leny mengaku jika dirinya tidak pernah melayangkan nota tagihan tersebut kepada Salim. "Saya tidak pernah merasa mengirimkan surat tagihan tersebut kepada Salim melalui kantor post, tolong perlihatkan buktinya," kata Terdakwa Leny Anggreini. Menanggapi bantahan tersebut, saksi Salim Himawan Saputra lantas memperlihatkan seluruh bukti-bukti nota tagihan beserta amplop surat yang dikirimkan oleh Leny kepada Salim dengan tulisan tangan Leny kepada majelis hakim. "Ini bukti nota tagihannya dan di amplop ini ada tulisan tangan Terdakwa Leny yang bertuliskan isi suratnya adalah Nota Tagihan dan ada stempel pengiriman Express dari Kantor Pos. Bisa di cek di Kantor Pos dan kalau perlu bisa di test lab bahwa ini semua adalah benar tulisan tangan dari Terdakwa Leny," ujar saksi Salim sembari memperlihatkanya kepada majelis hakim. Diakhir persidangan, JPU Darwis meminta kepada majelis hakim agar waktu persidangan dalam perkara ini dipercepat. Atas permintaan JPU tersebut, Ketua Majlis (KM) Anne Rosiana dan Hakim Anggota sepakat untuk mempercepat jalanya persidangan dengan menggelar sidang terkait perkara ini digelar pada hari Senin pekan depan yang sebelumnya sidang perkara ini digelar pada hari Selasa. Sebelum ketuk palu tanda berakhirnya persidangan, Ketua Majelis (KM) Anne Rosiana memerintahkan terdakwa Leny Anggreini agar tetap ditahan. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU