Sidang Mediasi Pendowo Bangkit Melawan PT PRIA Berlangsung Buntu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Feb 2020 21:39 WIB

Sidang Mediasi Pendowo Bangkit Melawan PT PRIA Berlangsung Buntu

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sidang gugatan perkara pencemaran lingkungan yang diajukan Tim Pendowo Bangkit terhadap PT PRIA yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto kembali buntu, Rabu (19/02/2020). Hal ini menyusul proses mediasi kedua belah pihak gagal terealisasi. **foto** Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH menyampaikan sejumlah usulan dalam forum mediasi tersebut. Usulan itu berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. "Intinya kami bersedia berdamai dengan pihak tergugat. Dan dalam perdamaian itu dibuat dan disusun dalam suatu akta perdamaian," terangnya. Selain itu, Azis menambahkan, pihaknya memuntut pihak tergugat untuk melakukan clean up penimbunan yang ada di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo dengan bentuk pembongkaran dan pemulihan lingkungan hidup yang titik titiknya akan disepakati dalam akta perdamaian. "Itu dilaukan dalam kurun waktu 1 tahun sejak pembacaan putusan perdamaian oleh majekis hakim," tegasnya. Tak hanya itu, Azis juga menuntut pihak tergugat untuk meminta maaf kepada semua warga desa Lakardowo dan Desa Sidorejo paling lama 1 bulan sejak putusan perdamaian. Sementara itu, ditemui usai sidang, Mujiono yang mewakili manajemen PT PRIA didampingi Kuasa Hukum PT PRIA, Hari Tjahyono mengakui jika mediasi untuk siang ini berjalan buntu atau gagal mediasi. Kebuntuan ini lantaran tidak ada titik temu antara pihak penggugat dengan PT PRIA. " Ada dua tuntutan yang diajukan kepada kami, yakni melakukan clean up di dua desa dan melakukan permintaan maaf kepada seluruh warga Desa Lakardowo serta Desa Sidorejo," ujarnya. Muji menyebut, untuk tuntutan pertama berupa clean up pihaknya mengaku tidak keberatan sama sekali. Tetapi untuk tuntutan kedua berupa permintaan maaf kepada seluruh warga, pihaknya tak serta merta mengabulkan. "Kita bukannya berkeras hati tak mau meminta maaf kepada warga. Pertimbangan kami adalah permintaan maaf itu harus didasari oleh suatu keputusan hukum yg pasti. Karena permintaan maaf ini menurut kami adalah sesuatu pengakuan yang menyatakan bahwa kita bersalah. Nah pernyataan bersalah ini harus dibuktikan secara hukum dulu," elaknya. Muji menjelaskan, secara implisit pihak PT PRIA sudah berulang-ulang melakukan permintaan maaf atas terjadinya situasi atau dampak sosial yang terjadi sekarang ini terhadap warga. "Pertanyaan kami adalah sebenarnya perkara ini mau dibawa kemana, mau dimenangkan oleh PT PRIA kah atau mau dimenangkan oleh pribadi atau golongan Pendowo Bangkit kah, atau mau dimenangkan oleh warga kah?," tanyanya. Menurutnya, kalau tujuan bersamanya adalah pemulihan lingkungan dan memperjuangkan warga, kenapa kedua belah pihak tidak duduk bersama dengan damai dan menyatakan satu visi dan misi untuk memulihkan lingkungan di dua desa yang dikehendaki. "Kenapa kita harus berkeras hati untuk sebuah permintaan maaf. Kenapa kita sebagai sama-sama pecinta lingkungan tidak memenangkan warga. Dalam hal ini apa yang menjadi kebutuhan warga saat ini ya itu yang harus kita lakukan menurut kami," pungkasnya.dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU