Sidang Mahasiswa Curi Motor Matic untuk Bayar Kuliah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 20:28 WIB

Sidang Mahasiswa Curi Motor Matic untuk Bayar Kuliah

i

Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam terdakwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo yang dilakukan di depan Toko Vapor Knight Jalan Kapas Gading Madya 1 No. 15 Surabaya  menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan surat dakwaan bahwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wib melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam dengan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

“Saya tidak menyangka teman sendiri sampai melakukan tindakan mencuri sepeda motor seperti itu padahal sudah kenal cukup lama hampir 2 tahun, pencurian itu terekam kamera CCTV milik masjid Baitul Taqwa” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nurhayati mengatakan “Benar keterangan saksi,” terdakwa Ricky mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya. “ iya benar  bu, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, akan digunakan apa motor tersebut yang terdakwa curi?”

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

“iya bu, sepeda motor itu saya jual di daerah Demak nantinya untuk membayar kuliah dan keperluan sehari – hari karena kondisi keuangan orangtua lagi kekurangan” ungkap terdakwa.

Sementara itu dari hasil penjualan sepeda motor matic merk Honda Vario 125 tersebut laku sebesar Rp. 2.500.000,. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya uang penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Dalam putusannya, terdakwa Ricky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pemilik Mochammad Alrian Rusdiansyah yang mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, putusan untuk tuntutan bagi terdakwa akan digelar minggu depan” pungkas JPU Nurhayati. Patrik

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU