Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Jaksa Siapkan 7 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Feb 2019 08:39 WIB

Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Jaksa Siapkan 7 Saksi

Budi Mulyono, Dimas Maulana Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejati Jatim siap menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang dugaan perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan pekan depan pihaknya bakal menghadirkan 7 dari 10 saksi, pada persidangan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sebagai terdakwa. Sidang pekan depan kita menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang ADP. Kita berharap keterangan 7 saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali, ujarnya, Jumat (22/2). Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu. Tidak menutup kemungkinan pihak teman ADP yang mengetahui kejadiannya bisa kita hadirkan sebagai saksi. Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan, tambah mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Lanjutan sidang ADP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya bakal digelar pada Selasa (26/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar dua kali dalam sepekan. Biasanya tiap hari Selasa dan Kamis. Dilanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara ini, digelar setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan ADP beserta tim penasehat hukumnya. Penolakan eksepsi ini dibacakan pada agenda sidang putusan sela pada Selasa (19/2) pekan lalu. Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Sehingga, syarat formil pada lima poin keberatan ADP atas surat dakwaan jaksa telah terpenuhi. Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU