Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen & Nella Kharisma Mangkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 00:30 WIB

Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen & Nella Kharisma Mangkir

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Seharusnya, mereka dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus kosmetik ilegal. Ketidakhadiran kedua penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia menyatakan, ini merupakan panggilan kedua yang sudah dilayangkan pada para artis tersebut. "Tidak hadir lagi. Ini panggilan yang kedua," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2019). Akibat ketidak hadiran kedua artis tersebut, sidang dengan terdakwa Karina Indah Lestari (26) ini pun, akhirnya ditunda hingga tanggal 23 Juli. "Ditunda sampai 23 Juli," tambahnya. Winarko menambahkan, hari ini (kemarin,red) artis Nella sudah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Nella beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan untuk Via Vallen, hingga kini tidak ada kabar terkait dengan ketidakhadirannya. "Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua," katanya. Winarko menambahkan, keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karina telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi kedua penyanyi tersebut. "Keterangan keduanya cukup penting. Sebab, dalam kasus ini mereka yang ikut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut," tegasnya. Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya. Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial. Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU