Sidang Korupsi Jasmas, Saksi dari Setwan Siap Dihadirkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2019 11:49 WIB

Sidang Korupsi Jasmas, Saksi dari Setwan Siap Dihadirkan

SURABAYAPAGI.com - Rencananya Senin (29/4) hari ini, jaksa akan menghadirkan pejabat maupun staf di Sekretariat DPRD (Setwan) Surabaya yang turut menjadi saksi pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 pada program Jasmas. Tak hanya tiga anak buah dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang akan dipanggil kembali sebagai saksi yang sebelumnya sempat mangkir. Namun untuk sidang pada Senin (29/4) hari ini, jaksa akan menghadirkan pejabat maupun staf di Sekretariat DPRD (Setwan) Surabaya yang turut menjadi saksi pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 pada program Jasmas. "Selain tim dari Agus Setiawan Tjong, rencananya juga dari sekretariat dewan," jelas JPU dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil kepada wartawan, Sabtu (27/4). Sayangnya M. Fadhil enggan menjelaskan siapa saja saksi dari pejabat maupun staf yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya itu. Ia hanya mengatakan bila saksi pada senin mendatang tak ubahnya beberapa nama yang sudah muncul dalam saat pembacaan dakwaan. "Ada keterkaitan saksi sebelumnya dengan saksi mendatang seperti dalam dakwaan," pungkasnya. Seperti diberitakan pada sidang yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4) lalu, tiga dari lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak mangkir dalam perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas. Ketiga saksi yang mangkir itu yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar dan Rudi Marudut. Sedangkan dua orang saksi yang hadir saat itu yakni Santi dan Dea Winnie. Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa. Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU