Sidang Jasmas, Jaksa akan Hadirkan 250 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 15:38 WIB

Sidang Jasmas, Jaksa akan Hadirkan 250 Saksi

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menghadirkan ratusan saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Jasmas yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016. Mereka dihadirkan ke Pengadilan Tipikor pasca majelis hakim yang diketuai Rochmad menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong. "Ada sekitar 250 saksi di dalam berkas perkara yang akan kami hadirkan di persidangan," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/4). Sebanyak 250 saksi tersebut, kata Dimaz, akan dihadirkan secara bertahap. "Untuk Senin depan, kita hadirkan kurang lebih sepuluh saksi," ujarnya enggan menyebut identitas saksi untuk dipublikasikan. Untuk diketahui, sebanyak 250 saksi tersebut dihadirkan Jaksa pasca majelis hakim yang diketuai Rochmad menolak dalil eksepsi tim penasehat hukum Agus Setiawan Tjong yang menyebut surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam amar putusan selanya, Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, tentang syarat sahnya surat dakwaan. Diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy, telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU